PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 untuk Provinsi dan 19 kabupaten/kota di Sumbar, Senin (5/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi juga menandatangani Nota Kesepakatan Sinergi Antara Pemprov Sumbar dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank.
Mahyeldi Ansharullah menegaskan, bahwa pemanfaatan DIPA dan TKD 2024 harus untuk masyarakat.
“DIPA dan TKD tahun 2024 harus dapat memberikan manfaat yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Sumbar, terutama dalam hal pemulihan ekonomi serta penanganan di sektor kesehatan,” ucap Gubernur di hadapan Bupati, Wali Kota, Kepala Instansi Vertikal, serta Kepala Perangkat Daerah se-Sumbar di Auditorium Istana Gubernuran.
Mahyeldi Ansharullah menekankan, bahwa APBN adalah instrumen penting untuk menghadapi berbagai tantangan dan guncangan yang berpotensi mengancam perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, Gubernur meminta penerima APBN 2024 dapat bekerja keras, bersinergi, dan bahu-membahu dalam mengelola APBN dengan sebaik-baiknya.
“Gunakan secara optimal sebagai instrumen kebijakan dalam melindungi masyarakat, menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Sehingga, tujuan pembangunan nasional dapat tercapai, kemiskinan ekstrem segera menjadi nol persen, pengangguran menurun, dan Indeks Pembangunan Manusia meningkat,” katanya lagi.
Mahyeldi Ansharullah juga mengajak seluruh Pimpinan, baik pada Satuan Kerja Kementerian dan Lembaga (K/L), agar dapat menggunakan anggaran secara displin, teliti, efisien, dan efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sinkronisasi dengan pemerintah pusat juga menjadi hal yang penting untuk terus dilakukan.
“Sinergi dan kerja sama antarprogram dan antarkegiatan lintas K/L, antarpusat, antardaerah, dan antarpemerintah dengan badan usaha, harus ditingkatkan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden, bahwa Kepala Daerah harus memastikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan sasaran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024,” ucap Gubernur lagi.
Gubernur menegaskan, bahwa APBN adalah amanah rakyat yang akan dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, para Kepala Satuan Kerja, Bupati, dan Wali Kota se-Sumbar, harus terus menerus memperbaiki kualitas pelaksanaan anggaran, serta menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat merugikan masyarakat. (adpsb)