Semangatnews, Payakumbuh – Penyerahan Bantuan Langsung Tunai yang dilakukan oleh Kantor Pos Indonesia Payakumbuh, Selasa Pagi 12 Mei 2020, yang terletak di Jalan Sudirman, langgar aturan PSBB yang diterapkan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Hal tersebut terlihat dari pantauan wartawan di kantor pos tersebut.
Di beberapa tonggak bangunan pos, petugas menempelkan himbauan wajib pakai masker, cuci tangan dan jarak satu meter. Namun hal tersebut tidak terealisasi dikarenakan tidak adanya petugas serta kurangnya ketersediaan tempat cuci tangan.
Salah seorang warga mengatakan, ia terdaftar dalam bantuan langsung tunai yang diserahkan oleh pemerintah pusat. Namun disaat ditanyakan apakah dia ada rasa ketakutan terinveksi virus covid-19, ia mengatakan sangat takut. Namun hal itu dikesampingkannya karena ia sangat membutuhkan bantuan itu.
“karena butuh, rasa takut saya hilangkan, “ucapnya.
Dalam aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ditegaskan dilarangnya kumpulan massa melebihi lima orang. Sebab, kerawanan terpapar dari virus Covid-19 itu sebagian terjadi dengan adanya keramaian.
“kalau bisa, dirobah cara pembagiannya. Jangan berkumpul seperti ini. Misalkan dibatasi waktu dan orangnya. Sehingga tidak terjadi kumpul seperti ini, “tambahan warga tersebut. (Arya)