Sengketa Lingkungan Hidup, PT. BTN dan Masyarakat Nelayan Air Bangis Akhirnya Damai
Semangatnews, Padang – Sengketa Lingkungan Hidup, PT. BTN dan Masyarakat Nelayan Air Bangis Akhirnya Damai. Sengketa lingkungan hidup atas kasus jebolnya IPAL , PT. BTN pada tanggal 17 April 2020 yang lalu telah dapat dituntaskan melalui mekanisme penyelesaian diluar pengadilan sesuai mekanisme yang diatur oleh Permen LH No. 4 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Lingkungan Hidup.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Ir.Siti Aisyah, MSi kepada semangatnews melalui whatsappnya, Rabu (20/5/2020).
Kadis LH Sumbar itu menyampaikan, hasil yang diperoleh ini dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi bersama Timnya yang bertindak sebagai mediator setelah mediasi yang sebelumnya dilakukan berbagai pihak tidak membuahkan hasil.
“Rabu, tanggal 20 Mei 2020, hampir selama 4 jam mediasi dilakukan. Walau semula sepertinya sulit dipertemukan antara tuntutan masyarakat yang diwakili oleh Solidaritas Nelayan Tradisional Air Bangis dengan keinginan perusahaam tapi akhirnya beberapa kesepakatan dapat dihasilkan. Bukan sekedar nilai ganti rugi yang dikedepankan tetapi saling pengertian dan kesediaan untuk membina hubungan yang kondusif antara perusahaan dan masyarakat sekitar merupakan hal yang lebih penting. Pihak perusahaan berjanji menyalurkan CSR utk kepentingan masyarakat dan pembangunan Air Bangis,” ujar Siti Aisyah.
Siti Aisyah juga mengatakan kesepakatan yang telah disetujui bersama ini tidak menghapus kewajiban perusahan untuk melaksanakan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kab Pasaman Barat.
“Ada beberapa point yang harus dilakukan perusahaan yaitu diantaranya perbaikan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), melakukan kajian kekuatan IPAL serta pemulihan lingkungan. Disisi lain.dengan dilahirkannya kesepakan ini, pihak masyarakat juga diminta untuk menghentikan upaya litigasi,” katanya.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan merupakan solusi yang paling baik ungkap Siti Aisyah, karena tidak harus menunggu putusan pengadilan dulu baru berbuat untuk melakukan upaya perbaikan kinerja, pemulihan lingkungan termasuk mengganti kerugian masyarakat.
“Dikhawatirkan kalau kasus ini berlarut larut akan muncul dampak yang tidak baik. Tetapi kita juga harus tetap melakukan antisipasi, jangan sampai ganti rugi yang rencananya akan direalisasikan oleh perusahaan pada waktu dekat ini juga memunculkan perpecahan di tubuh masyarakat atau bahkan berakses hukum,” ulasnya.
Kadis LH Sumbar juga ingatkan, pentingnya peran pengawasan dari pihak kecamatan dalam pendistrubusian ganti rugi ini sangat diharapkan.
” Jangan ada lagi peristiwa jebol IPAL ini terjadi, kalau sekarang masih dapat dikategorikan bencana karena hujan yang sangat ekstrim, kedepannya kalau peristiwa ini terjadi lagi itu sudah dapat dikategorikan kelalaian yang tentunya akan berkonsekwensi hukum yang lebih berat,” jelas Siti Aisyah. (Hms Sumbar)