PADANG PANJANG, SEMANGATNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang melaksanakan tahapan seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dimulai sejak 23 April lalu.
Komisioner KPU, Masnaidi, Jumat (26/4/2024) mengatakan, terhitung pada pukul 14.45 WIB hari ini, sebanyak 75 pendaftar telah membuat akun pada situs SIAKBA. Namun yang telah melengkapi berkas sebanyak 20 orang.
“Kita masih menunggu sampai 29 April pukul 23.59 WIB. Berkas dalam bentuk fisik nantinya diantarkan si pendaftar ke KPU. Kita membuka peluang untuk mereka yang memenuhi kriteria,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, pada 4-5 Mei KPU bakal mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota PPK yang memenuhi syarat. Seterusnya, calon PPK ini mengikuti ujian tertulis Computer Assisted Test (CAT) pada 5-6 Mei.
“Hasil seleksi tertulis calon anggota PPK diumumkan 9-10 Mei, disertai tanggapan dan masukan oleh masyarakat terhadap calon PPK ini. Calon PPK juga akan diwawancara pada 11-13 Mei. Mereka yang lulus, diumumkan dan ditetapkan. Lalu dilantik secara resmi 16 Mei,” sebutnya.
Masnaidi berharap, PPK ini merupakan pilihan terbaik dan siap bekerja melaksanakan pilkada serentak.
“Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat
disampaikan ke Sekretariat KPU di Jalan Syech M Jamil Jaho No 12 Kelurahan Guguk Malintang,” tuturnya. (eti)