SEMANGATNEWS.COM – Seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021, Pemko kembali adakan rapat dengan OPD terkait, camat dan lurah se-Kota Padang Panjang. Diputuskan, pendatang wajib lapor dan harus diswab atau diisolasi secara terpisah.
“Pengawasan setiap kelurahan harus diperketat. Satgas dan posko wajib memantau warganya yang keluar masuk. Terlebih lagi pendatang, wajib lapor dan harus mengikuti swab. Jika tidak mau diswab, wajib isolasi di rumah dan terpisah dari keluarga lain,” ujar Setdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si saat memimpin rapat di ruang VIP Balaikota, Jumat (9/7).
Sonny menambahkan, camat dan lurah agar dapat mengkoordinir pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM di tingkat RT.
Sonny juga meminta agar para lurah dapat bersinergi dengan baik mulai dari RT, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sehingga PPKM Mikro ini dapat tersosialisasikan dengan baik kepada warga.
“Jangan hanya pejabat di kelurahan saja, libatkanlah masyarakat, baik itu pemuda, kader PKK bahkan organisasi lainnya. Karena semakin banyak yang terlibat dalam posko pemantauan, akan semakin bagus jalannya pemantauan pelaksanaan PPKM Mikro kita,” katanya. (Eti)