SEMANGATNEWS.COM – Operasi yustisi di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Kabupaten Pesisir Selatan daerah tertinggi melakukan penindakan.
Menurut data diperoleh dari Satgas penegak Perda Sumbar di daerah itu, berhasil menindak 2425 pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Baca juga: Operasi Yustisi Belum Tuntas, Rakyat Sumbar Berhasil Menyumbang Pendapatan 26 Juta
“Pelanggar prokes ditindak diberikan sanksi bermacam-macam sesuai tindak pelanggaran,” kata Kasatpol PP Sumatera Barat, Dedy Diantolani saat dihubungi, Rabu (18/11/2020).
Pesisir Selatan paling banyak melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes, sambungnya.
“Sebanyak 2422 diberikan sanksi kerja sosial dan tiga pelanggar diberikan sanksi denda,” terang Dedy.
Baca juga: Operasi Yustisi di Lengayang dan Sutera, 205 Warga Disanksi Kerja Sosial
Sementara itu penindakan paling minim terhadap pelanggar prokes itu di Solok Selatan, hanya 75 kasus.
71 pelanggar mendapat kerja sosial dan denda administrasi terhadap satu pelanggar dan tiga terhadap pelaku usaha.
Sedangkan di ibu kota provinsi Sumatera Barat, yaitu Kota Padang terdapat 635 penindakan terhadap warga pelanggar prokes.
Baca juga: Operasi Yustisi, Danramil Karangpucung Edukasi Warga Pengunjung Pasar
Sebanyak 599 sanksi kerja sosial, 18 sanksi denda dan 18 teguran untuk pelaku usaha.
Satpol PP Sumbar mengimbau rakyat Sumbar agar bisa melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda nomor 06 tahun 2020 tentang AKB. (gon)