Sekda Sumbar, Dengan Karantina Kesehatan Terwujudnya Pencegahan Penyebaran Penyakit Menular.

by -

Semangatnews, Padang – Indonesia merupakan negara kepulauan, letaknya sangat strategis dijalur lalu lintas perdagangan Internasional dengan banyaknya pintu masuk negara, arus globalisasi dan peningkatan perekonomian, aktivitas transportasi, dan pariwisata dan menyebabkan semakin meningkanya frekwensi perjalanan antar negara.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Drs. Alwis pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarangtinaan Kesehatan di Hotel Kryriad Bumi Minang, Selasa (26/3/2019).

Dalam sambutannya Sekda Sumbar menyampaikan, bahwa semakin meningkatnya resiko penularan penyakit dsn faktor resiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kedauratan Kesehatan Masyarakat (KKM), sehingga perlu upaya cegah tangkal penyakit dan pengendalian faktor resiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi dengan stakeholder terkait.

“Apalagi negara kita letaknya sangat strategis antara dua benua yaitu Asia dan Austraia, bahkan negara kita dikenal dengan sebutan ‘Negara Zamrut Katulistiwa’,” kata Alwis.

Ini akibat kemajuan teknologi dan trasportasi dalam era perdagangan bebas, dapat beresiko menimbulkan gangguan kesehatan dari penyebaran penyakit yang mewabah, akibatnya menimbulkan KKM yang bukan saja tanggungjawab pemerintah saja, tetapi yang sangat menentukan sekali adalah kepedulian dan partisipasi dari masyarakat kita maupun internasional.

“Karantina kesehatan sangat penting bagi kita untuk upaya pencegahan terjadinya KKM yang meresahkan dunia, perlu komitmen bersama dengan internasional, dengan melakukan pemeriksaan setiap pelabuhan laut, terminal udara, maupun pos-pos lintas batas disetiap perbatasan dengan negara tetangga,” jelas Sekda Sumbar.

“Kami berharap Karantina Kesehatan wilayah Sumbar dapat menghambat penyebaran penyakit menular dengan mengupayakan membatasi orang-orang yang memiliki kontak dengan penyakit menular, begitu pula dengan binatang ternak dan tumbuh-tumbuhan,” tambahnya.

“Tugas kita yang terpenting adalah menjamin penyakit menular tidak masuk ke dalam wilayah Indonesia,” ucap Alwis.

Sebelumnya Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Padang, dr. Jalil Alfani, M.Kes, melaporkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada lintas sektor dan stakeholder di wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Padang tentang UU nomor 6 Tahun 2018 dan mendapatkan masukan penting dalam penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan serta terlaksananya jejaring kerja dalam pencegahan, pengendalian penyakit dan faktor resiko yang berpotensi kedaruratan kesehatan masyarakat baik di pintu masuk maupun wilayah.

“Dengan diterbitkannya UU nomor 6 tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan, diharapkan dapat memperkuat keamanan dan kedaulatan kesehatan negara kita dari ancaman penyakit dan faktor resiko kesehatan masyarakat,”

Kantor Kesehatan Pelabuhan Padang merupakan otoritas kesehatan yang berwenang di pintu masuk negara, yang harus mengoptimalkan kondisi kesehatan masyarakat kepada pengguna jasa pelabuhan atau bandara dan menyebarluaskan kepada instansi kesehatan di tingkat lokal dan provinsi.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Sekda Provinsi Sumbar Alwis, Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Padang, dr. Jalil Alfani, M.Kes, Kepala Biro Humas Setda Sumbar Jasman Rizal, Forkopimda Sumbar, OPD di lingkungan pemerintah Sumbar, dan undangan lainnya, serta para peserta sosialisasi yang jumlahnya 90 orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.