Semangatnews Payakumbuh – Tantangan berat memang dihadapi anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh dalam penegakan aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setelah pembukaan paksa marka jalan oleh oknum pedagang pasar raya pada Jumat (22/5) sore, potensi pelanggaran PSBB kemungkinan juga terjadi pada Minggu (24/5) berupa pelaksanaan Sholat Idul Fitri secara berjamaah.
Dihubungi disela-sela tugas pemantau posko, Camat Payakumbuh Timur Irwan Suwandi membenarkan kemungkinan adanya sejumlah warga diwilayahnya tetap akan menggelar Sholat Id secara berjamaah. Pihaknya mengaku sudah berupaya meyakinkan warga agar mematuhi aturan PSBB dengan menggelar sholat Id di rumah masing-masing.
“Kami bersama para lurah telah menyampaikan kepada warga terkait edaran walikota dan Maklumat MUI Payakumbuh tentang larangan menggelar Sholat Id berjamaah saat masa PSBB ini, cuma dari laporan yang kita terima, masih ada sekelompok kecil warga yang bersikeras akan tetap menggelar sholat Id diwilayah mereka,” ujar Camat Irwan, Sabtu (23/5).
Saat ditanya, kelurahan mana saja yang warganya akan menggelar sholat Id berjamaah, Camat Irwan mengatakan belum bisa memastikan.
“Kita sudah dapatkan laporan dari lurah terkait lokasi mana saja yang berpotensi menggelar Sholat Id berjamaah, hal ini juga sudah kita laporkan kepada pimpinan ditingkat kota. Saat ini kami terus berusaha melakukan persuasi kepada panitia agar bersedia mengurungkan niatnya,” jelasnya.
Ditambahkan, “Untuk itu, kami imbau kepada warga Kecamatan Payakumbuh Timur untuk mematuhi aturan PSBB dengan Sholat Id dirumah masing-masing demi memutus rantai penyebaran Covid-19, jika tidak, kita khawatir, perang melawan Korona ini akan lebih panjang,” Ucap Irwan.
Sementara Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kecamatan Payakumbuh Timur, Edward DF yang juga anggota DPRD Kota Payakumbuh mengatakan pihaknya telah mengeluarkan keputusan untuk tidak menggelar Sholat Hari Raya Idul Fitri secara berjamaah. Hal itu sudah dikoordinasikan kepada Camat dan pihak terkait lainnya.
“Biasanya Sholat Id kita adakan di lapangan Bukik Sitabua, Kelurahan Padang Tangah Payobadar. Tahun ini, sesuai edaran walikota atas nama PHBI kecamatan kita tidak akan menyelenggarakannya,” ujar Edward DF saat dikonfirmasi Sabtu (23/5) sore.
Ditambahkan, “Akan tetapi pihakya tidak punya kewenangan untuk melarang, jika ada warga yang tetap mengadakan Sholat Id di Lapangan Bukit Sitabur tersebut. Jika itu terjadi, maka tegas kami katakan itu bukan atas nama PHBI Kecamatan Payakumbuh Timur,” tambahnya.(011)