Dari Redaksi
Lima orang Penggiat Perhutanan Sosial, yakni Diah Suradiredja, Edo Ridha Hakim, Markum, Andi Pramaria dan Wiji J. Santoso, menulis sejarah lahirnya Perhutanan Sosial.
Tulisan ini sangat baik diketauhi masyarakat terutama bagi warga yang tinggal di sekitar hutan.
Untuk itu Semangatnews.com akan menurunkan secara bersambung, mulai hari ini 15 April 2020. Selamat membaca.
Perkembangan sejarah tentang Perhutanan Sosial (PS), diawali dengan catatan adanya perubahan paradigma pengelolaan hutan dari pengelolaan hutan oleh negara (forest management by state) ke arah pengelolaan hutan bersama masyarakat, yaitu pengelolaan hutan yang harus melibatkan dan mensejahterakan masyarakat sekitar hutan. Kebijakan tersebut, saat ini dikenal sebagai Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Hal mendasar yang diamanahkan dalam kebijakan HKm adalah Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKm) berbentuk Izin Pemanfaatan HKm dan mewajibkan pemegang izin untuk menyusun Rencana Pemanfaatan yang dapat dinilai oleh pemerintah, lembaga kemasyarakatan lain dan masyarakat umum.
Pada Tahun 1995, arah perubahan kebijakan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) No 622/1995 tentang Pedoman HKm. Kebijakan itu pada dasarnya untuk mengakomodir masyarakat turut serta mengelola hutan sesuai dengan fungsinya pada hutan produksi dan hutan lindung.
HKm masuk dalam program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sehingga implikasinya diarahkan pada kawasan hutan dengan fungsi produksi dan lindung yang telah rusak, dan pemanfaatannya dibolehkan Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk hutan produksi dan hanya Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk HKm pada hutan lindung.
Pada Tahun 1997, perbaikan kebijakan dilakukan melalui Kepmenhut dan Perkebunan No 677/1997 tentang HKm. Kepmenhut berintikan pada pengaturan pemberian akses kepada masyarakat melalui lembaga koperasi dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKm).
Pada Tahun 1999, dengan ditetapkannya UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka Kepmen No 677/1997 disesuaikan menjadi Kepmenhut dan Perkebunan No 865/1999 tentang Penyempurnaan Kepmenhut dan Perkebunan No 677/1997 tentang HKm.(Bersambung)( zln/ Hms-Sumbar)