Satu × 24 Jam, Tim Gabungan Polres Payakumbuh Ungkap Pembunuh Mutiara Putri

by -
IMG-20200109-WA0101

Satu × 24 Jam, Tim Gabungan Polres Payakumbuh Ungkap Pembunuh Mutiara Putri

Semangatnews, Payakumbuh – Dalam waktu 1×24 jam, Tim Gabungan Polres Payakumbuh berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Mutiara Putri (20 Tahun) di rumah kontrakannya RT.03, RW.01, Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada Rabu dini hari Kemarin (8/1).

Berdasarkan laporan Riki (adik korban), di tempat kejadian perkara korban Mutiara Putri yang pekerjaan sehari-harinya adalah pegawai di salah satu kafe di Kota Payakumbuh ditemukan meninggal dalam keadaan mengenaskan dengan kaki dan tangannya terikat tali jemuran, mulut dan hidung ditutup dengan lakban dan kain.

Riki yang tinggal satu rumah dengan kakaknya Mutiara (korban) dan suami korban (Jali Hamid) mengatakan bahwa dirinya meninggalkan rumah Selasa Malam (7/1) pukul 21.00 WIB untuk main ke Warnet, sedangkan korban dan suaminya sedang berada di rumah. Sekira pukul 00.30, Riki mendapat pesan Whatsapp dari kakak iparnya Jali Hamid (tersangka) yang meminta Riki agar jangan pulang ke kontrakan karena Jali dan korban tidak tidur di rumah, melainkan di rumah orang tua Jali di Taram, Kab. 50 Kota.

Namun pada pukul 02.00 WIB, Riki tetap saja pulang ke rumah dan kaget melihat kakaknya sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi tangan dan kakinya terikat serta mulut dan hidungnya ditutup dengan lakban dan kain, sedangkan Jali Hamid sudah tidak ada lagi di rumah kontrakan tersebut.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan yang memimpin langsung olah TKP mengatakan bahwa berdasarkan hasil Visum RSU Adnan WD Payakumbuh, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada leher dan pergelangan tangan kanan dan kiri korban berupa luka lecet. “Berdasarkan hasil olah TKP, informasi dari saksi-saksi di sekitar TKP, rekan-rekan korban dan keluarga tersangka, dugaan kuat pelaku pembunuhan terhadap korban Mutiara adalah suaminya sendiri“, pungkas Dony.

Berdasarkan informasi informasi tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Reskrim dan Intelkam melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diduga melarikan diri ke Pekanbaru. Pada hari Kamis, 9 Januari 2020, pukul 03.30, Tersangka Jali Hamid akhirnya berhasil diamankan saat sedang beristirahat di Hotel Parma Panam Pekanbaru.

saat diamankan, Tim Gabungan yg dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ilham Indarmawan, Kasat Intelkam IPTU Luhur Fachri dan Kanit Tipiter IPDA Fika Putri Pamungkas menemukan bahwa Jali Hamid (24 tahun) yang merupakan warga Jorong Tanjung Pati, Nagari Harau, Kab. 50 Kota masih menyimpan HP milik korban yang dibawanya lari ke Pekanbaru. Jali mengakui bahwa dirinya khilaf telah menghabisi nyawa istrinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Payakumbuh, Kamis (9/1), Kapolres Payakumbuh mengungkap bahwa Jali melakukan pembunuhan terhadap istrinya karena sakit hati diminta istrinya untuk kerja mecari uang untuk membayar motor dan mencurigai istrinya (korban) selingkuh dengan laki-laki lain.

“Terjadi pertengkaran pada malam kejadian, pelaku dicakar oleh korban. Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku mencekik korban hingga korban tidak sadarkan diri, mengikat kaki dan tangan korban, menutup mulut korban dengan handuk dan menutup hidung korban dengan lakban. Sekira pukul 00.05 WIB, tersangka pergi dari rumah kontrakannya menuju Pekanbaru menggunakan mobil travel“, ungap Dony kepada awak media.

Sambil menangis, Jali meminta maaf kepada keluarga istrinya, keluarganya dan seluruh masyarakat atas kekhilafannya telah menghabisi nyawa istrinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.