SEMANGATNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali melakukan Penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Shabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasubag Humas Polres AKP Desfiarta Rabu (17/08).
Penangkapan penyalahgunaan Narkoba Gol I jenis Shabu tersebut berlangsung di sebuah Ruko Jorong Balai Janggo Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.
Menurut Kapolres yang disampaikan Kasubag Humas AKP Desfiarta
berawal dari Informasi yang disampaikan Masyarakat akhirnya diamankan 3 orang terduga.
Mereka diantaranya DA 44 tahun warga Nagari Bukit Gombak Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, DC 40 tahun warga Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara dan PJ 39 tahun warga Jorong Gudam Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.
Sebelum melakukan penangkapan Tim Tarantula Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan dan melihat terduga DA dan SC sedang duduk di depan sebuah ruko Jorong Balai Jangggo Nagari Pagaruyung Senin 16 Agustus 2021 pukul 17.00 Wib.
Keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta Ruko ditemukan 1 (satu) buah kotak riley warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis shabu di bungkus plastik bening dan 1 (satu) set alat hisap jenis shabu / Bong .
Atas keterangan yang yang disampaikan terduga DA dan DC bahwa sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari PJ 39 tahun Warga Jorong Gudam Nagari Pagaruyung dengan harga Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan masih hutang Rp 50.000,- dengan PJ.
Guna memastikan keterangan DA dan DC Maka PJ di suruh datang kembali keruko untuk menjemput kekurangan uang pembelian shabu dan sekitar pukul 17.30 Wib PJ sampai di Ruko langsung disambut dan diamankan oleh petugas.
PJ tidak dapat berbuat banyak dan mengelak saat petugas yang disaksikan warga setempat melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang sebanyak Rp.300.000,-.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiganya dibawa ke Polres Tanah Datar. Kepada mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Petugas menyita barang bukti, 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening,
1 (satu) buah kotak rilay hitam, Uang tunai Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) set alat hisap jenis shabu/
Bong, 1 (satu) unit HP merek Ecery warna coklat, 1 (satu) unit HP Nexcom warna orange. (MSy).