Sanggahan Zugito Ditanggapi Upa; “Saya Bela Wartawan yang Anda Adukan”
SEMANGATNEWS.COM- Sanggahan Zulkifli Gani Ottoh atas sanksi skorsing yang dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI pusat 3 Oktober lalu juga mendapat reaksi dari Wartawan Senior yang juga pengacara Upa Labohari.
Zugito dengan suratnya tanggal 29 Oktober ditujukan kepada Ketua Umum PWI pusat juga menyebut nama UPA seperti pada poin 13. Mantan Ketua PWI Sulsel ini juga menyeret nama Hasan Kuba, Patari Wawo, Anwar Sanusi, Dahlan Abubakar.
Upa Labohari selanjutnya menanggapi sebagai berikut; Membaca surat sanggahan sdr Sugito yang ditujukan kepada pengurus harian PW Pusat di mana Nama saya ikut tercantum di dalamnya, khususnya di poin 13.
Poin 13; kata Zugito; juga disayangkan, DK PWI Pusat melakukan pembiaran kepada *5 (lima)* orang Anggota PWI *(Hasan Kuba, Patarai Wawo, Anwar Sanusi, Dahlan Abubakar, dan Upa Labohari),* yang secara jelas, fakta, nyata, meyakinkan, langsung dan bersama-sama *merendahkan, menjatuhkan wibawa dan integritas, dan membawa ke luar masalah internal organisasi,*;
Kelima orang itu *menggugat ORGANISASI* *(PWI SulSel, Pengurus Pusat PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat) ke Pengadilan,* namun *TIDAK DITINDAKI dan TIDAK PULA DIBERI SANKSI dalam bentuk apapun* oleh DK PWI Pusat, atas
Perilaku kelima anggota PWI itu;
Upa; Saya ingi menjelaskan bahwa sebagai pengacara dari kawan-kawan wartawan di Makassar tidak boleh untuk berdiam diri di kala saya diminta bantuan untuk melakukan pembelaan di depan sidang pengadilan atas gugatan kawan di mks.
Jadi kalau saudara menganggap saya sebagai orang yang bertindak merusak nama baik organisasi dan saya perlu di kenai sanksi, saya kira Anda sebagai sarjana hukum yang tahu hukum dan masalahnya adalah orang yang disangsikan kesarjanaan hukumnya.
Undang-undang kepengacaraan menghukum saya, kalau ada masyarakat yang meminta bantuan hukum untuk membawa persoalannya ke depan pengadilan maka Saya wajib membantu. Jadi saudara Sugito berterus terang lah bahwa andalah pembuat semua kerusakan dalam pelaksanaan aturan yang sudah dicantumkan dalam pdprd PWI .
Dalam poin 14 . Saudara menyebutkan bahwa wartawan yang mengadukan ke pihak berwajib atas perilaku kawannya seharusnya dikenakan tindakan organisasi. Saya cuma ingin membalikan kepada saudara Sugito, ingat peristiwa 2016 saudara membawa saudara Kadir Si Jaya ke pengadilan Negeri Makassar dan telah ditahan selama 5 bulan penjara di lembaga pemasyarakatan Makassar.
Apakah saudara akui ini sebagai suatu tindakan yang tidak benar dilakukan oleh seorang wartawan yang mengaku dirinya sebagai ahli hukum?. Membawa kawannya sendiri ke pengadilan untuk dihukum karena menulis soal gedung PWI Sulsel .
Kemudian bahwa saudara Kadir setelah menjalani hukuman 5 bulan penjara akibat laporan saudara ke Polres Makassar dan saya menjadi pembelanya di Pengadilan Negeri Makassar akhirnya diputus oleh pengadilan Makassar sebagai bebas murni.
Jaksa dari perkara yang saudara adukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi kasasi tersebut ditolak sehingga, secara jelas Kadir Si Jaya yang saudara laporkan ke polisi Makassar bebas murni.
Anda menyatakan di poin 14, seharusnya mereka-mereka ini dikenakan sanksi. Lalu saudara dikenakan sanksi nggak atas laporan anda memenjarakan saudara Kadir Si Jaya .Coba lihat diri Anda luar biasa anda memperlakukan wartawan kawan sendiri.
Tentang gedung PWI Sulsel di zaman ketua umumnya Bapak Margiono almarhum, saya adalah salah satu tim yang ditunjuk untuk menginventarisasi semua aset milik PWI Pusat . Untuk itu saya berketetapan untuk memulai tugas itu dengan melihat gedung PWI Sulsel.
Hanya saja sebelum tugas itu saya laksanakan, ketua tim meninggal dunia, sehingga untuk mengusut aset Pusat di PWI Sulsel tidak jadi dilaksanakan. Yang saya laksanakan adalah mengusut penjualan aset PWI Pusat berupa gedung PWI Kalimantan Barat.**