SEMANGAT JAKARTA – Meninggalnya Johannes Marliem yang diduga sebagai saksi kunci skandal korupsi KTP Elektronik atau E-KTP yang bergulir proses peradilannya, hingga kini masih menjadi pertanyaan akan penyebabnya.
Meski demikian Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan jika Kepolisian Republik Indonesia tidak dapat ikut campur dalam penyelidikan tewasnya Johannes Marliem.
Mengingat secara yurisdiksi lokasi atau tempat kejadian perkara terdapat di Beverly Grove, Los Angeles. Tetapi tidak menutup kemungkinan polri dapat membantu penyelidikan ketika adanya permintaan bantuan.
“Yurisdiksinya atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada di Amerika, yang menangani adalah otoritas atau kepolisian dari Amerika. Oleh sebab itu Polri tidak ikut campur itu yang pertama,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Senin (14/8/2017).
Seperti diketahui Johannes Marliem, ditemukan tewas pada Kamis (10/08/2017) lalu. Pria yang juga pengusaha tersebut tewas dengan luka tembak yang hingga kini belum jelas penyebabnya apakah tertembak atau bunuh diri. Selain itu status kewarganegaraan Johannes Marliem juga masih menjadi tanda tanya.
“Kedua yang bersangkutan atau yang meninggal adalah terkait dengan kasus di KPK bukan dengan Polri. Kecuali kalau memang dari otoritas atau FBI meminta bantuan maka akan kami bantu dalam penyidikannya,” pungkasnya. (RRI)