SEMANGATNEWS.COM – Di Indonesia ada 4 (empat) bank berstatus bank digital dan telah mengantongi izin dari OJK, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali MotionBanking milik PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) telah resmi menjadi bank dengan layanan perbankan digital (digital banking).
Seperti diketahui, BABP telah mendapatkan izin OJK untuk menjalankan layanan perbankan digital (digital banking) sejak Mei 2021.
Dengan konfirmasi dan penegasan OJK bahwa MotionBanking dari MNC Bank (BABP) dan Aladin milik PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) merupakan bank dengan layanan perbankan digital (digital banking), maka kini ada tujuh bank yang telah mengantongi izin OJK dan menobatkan diri sebagai bank digital, yaitu:
1. MotionBanking dari MNC Bank (BABP)
2. Bank Aladin (BANK)
3. Jenius dari Bank BTPN
4. Wokee dari Bank KB Bukopin
5. Digibank milik Bank DBS
6. TMRW dari Bank UOB
7. Jago milik Bank Jago.
Seperti diketahui, dengan adanya izin digital onboarding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah MNC Bank (BABP) dapat membuka rekening simpanan di MNC Bank secara online (digital), tanpa perlu ke cabang.
Layanan perbankan digital BABP tersebut diusung dengan nama MotionBanking.
Dengan layanan pembukaan rekening secara digital, pertumbuhan MNC Bank tidak lagi bergantung pada kantor cabang fisik, sehingga layanan perbankan dapat diakses dimanapun dan kapanpun juga.