Sabu Seberat 0,24 Gram.
Hantarkan, Saring dan Tri ke Penjara.
Semangatnews-SERGAI (Sumut)-Dua warga Desa Bingkat, Kecamatan Pengajahan, Sergai, SIW alias Saring(35) dan TS alias Tri(34) diringkus polisi, karena menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu seberat brutto 0,24 gram.
Dua sekawan ini ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sergai saat berada di pinggir jalan di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai, Kamis(5/3/2020) sekira pukul 14:00WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Sabtu pagi (7/3/2020) mengatakan penangkapan kedua pelaku atas menindaklajuti informasi masyarakat tentang lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Dua sekawan tersebut ditangkap saat berada dipinggir jalan, dari hasil penggeledahan tim
berhasil menemukan 1,(satu) bungkus rokok Surya yang di dalamnya berisikan 1,(satu) plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Serbuk kristal jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram,”ungkap Kapolres Sergai.
Saat diinterogasi kata Kapolres para pelaku, mengakui bahwa dirinya baru usai membeli 1 paket sabu dengan harga Rp 150 ribu. Bahkan keduanya membeli sabu dengan cara patungan pelaku s
Saring mengeluarkan kocek Rp 130 ribu,sedangkan Tri hanya Rp 20 ribu.
Bahkan, lanjut Kapolres keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang inisial S warga Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, Sergai dan mengaku sudah satu tahun para pelaku menggunakan sabu,”ujar AKBP Robin.
Sementara saat ini , kedua Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut.
dan para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun,”tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(Bambang)