SEMANGATNEWS.COM – Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali amankan satu orang lagi laki-laki berinisial RR (25) di Jorong Dalam Nagari Nagari Barulak.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo lewat Kasat Res Narkoba Yaddi Purnama, SH direlis Kasubag Humas AKP Desfi Arta Sabtu (29/05).
Terduga RR adalah salah seorang warga Kota Gelamai yang pintar bergaul dengan alamat lengkap Kelurahan Nunang Kota Payakumbuh.
RR diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu di Jorong Dalam Nagari Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru.
Penangkapan terduga RR diawali pemeriksaan terduga lainnya dan pengembangan dari pihak penyidik. Akhirnya RR di tangkap dirumah B Jorong Dalam Nagari pukul 17.30 Wib Jumat 28 Mei 2021.
Dalam pengembangan Tim Sat Res Narkoba
Ketika sampai di rumah B Jorong Dalam Nagari yang ditemukan adalah seorang laki-laki RR berada dalam sebuah kamar.
Kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Wali Jorong dan warga setempat dan ditemukan 2 paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening.
Disamping itu juga di temukan satu unit timbangan digital dan satu pak Plastik klip bening didalam tas sandang kecil warna abu abu, RR akui itu adalah miliknya.
Barang bukti lainnya yang ikut di amankan berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Juga disita 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo 2007 dengan nomor Imei 8611740519343216 warna Biru, 1 (satu) pak plastik klip bening.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Terduga dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(MSy).