PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof. Ganefri, Ph.D melantik 125 kepala departemen dan koordinator program studi (Prodi) di lingkungan UNP periode 2023-2028 serta Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Pusat Inovasi, Publikasi, dan HKI Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
Prof. Ganefri melantiknya di Gedung Auditorium UNP, Selasa (19/9/2023).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 1001/UN35/KP/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat sementara Kepala Departemen dan koordinator Program Studi di lingkungan UNP tahun 2023. Kemudian SK nomor 1002/UN35/KP/2023, lalu SK nomor 1003/UN35/KP/2023.
Terakhir SK nomor 1004/UN35/KP/2023 tentang pergantian Kepala Pusat Publikasi, Kekayaan Intelektual dan Inovasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UNP periode antar waktu 2021-2025.
Prof. Ganefri mengucapkan selamat kepada para dosen yang diamanahkan tugas tambahan baik itu sebagai Kepala Departemen maupun koordinator prodi.
“Saya selaku pimpinan, kami ucapkan selamat atas amanah yang diberikan. Satu hal yang diharapkan dari bapak dan ibuk yang menduduki posisi jabatan agar dapat mengetahui kondisi departemen dan prodi masing-masing,” kata Prof. Ganefri.
Prof. Ganefri mengatakan bahwa Kepala Departemen dan Koordinator Prodi yang baru harus melanjutkan apa yang telah dilakukan oleh teman-teman yang menjabat sebelumnya menjadi pondasi dalam bekerja dan terus berupaya untuk menjadi lebih baik.
“Kita semua harus bekerja keras untuk mencapai target-target Universitas Negeri Padang sehingga dapat menjadikan UNP Universitas kelas dunia,” tambahnya.
Turut hadir dalam pelantikan itu, Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat, Ketua dan Sekretaris Senat Akademik Universitas, Wakil Rektor I,II, III dan IV, Dekan dan Wakil Dekan, Direktur dan Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala dan Sekretaris Badan, Kepala Biro selingkungan, kepala dan Sekretaris SPI dan Kepala UPT, Kepala Pusat, Kepala Kantor.
Kemudian Kepala dan Sekretaris Departemen, koordinator Program Studi, Kepala Bagian dan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Kepala sub Bagian serta Jabatan fungsional Ahli Muda di Lingkungan UNP. (*)