SEMANGATNEWS.COM – Kolaborasi antar stakeholder diperlukan untuk mensukseskan program desa cerdas. Untuk itu, Pemerintah Daerah diharapkan segera melakukan perubahan regulasi yang berkaitan dengan kewenangan desa/nagari dengan memasukan kewenangan yang terkait dengan program desa/nagari cerdas ini.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Desa Cerdas yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa Republik Indonesia, dari tanggal 15 – 17 Desember 2021 di Grand Syaid Jaya Hotel, Jakarta Pusat yang dikuti oleh 68 Kabupaten/Kota di Indonesia. Propinsi Sumatera Barat dalam Rakornas dan Sosialisasi Desa Cerdas ini diwakili oleh Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Imformatika Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi S.Kom, ME menyebutkan Selasa, (21/12) pada pertemuan teknis dengan BPS dan Media Cyber di Kantor Diskominfo Jalan M Hatta Painan, paska mengikuti Rakornas dan Sosialisasi Desa Cerdas di Jakarta tersebut.
Lebih lanjut Junaidi mengatakan, pihaknya diminta oleh Kementrian Desa untuk mensukseskan program Desa Cerdas tersebut secara kolaboratif dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait, seperti Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kecamatan dan Desa/Nagari.
“Perubahan regulasi dengan memasukan kewenangan berkaitan dengan desa cerdas itu harus diteruskan sampai ke tingkat pemerintahan desa/nagari melalui Peraturan Kepala Desa/Walinagari,” jelasnya.
Lebih lanjut Junaidi menyebutkan, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Solisasi Desa Cerdas tersebut mengusung thema Pemanfaatan Teknologi Digital untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan.
Diikuti oleh 68 kabupaten/kota seluruh Indonesia yang memiliki desa cerdas.
Lebih lanjut dikatakan penunjukan desa cerdas untuk tahun 2021 ada 18 kabupaten/kota diikuti 350 desa cerdas. Dan di 2022 ini ada 50 kabupaten/kota dengan calon desa cerdas 1000 desa. Diantaranya adalah Kabupaten Pesisir Selatan dan Padang Pariaman di Propinsi Sumatera Barat. Selanjutnya 2023 untuk 50 Kabupaten/Kota dengan seribu calon desa cerdas lagi.
“Pemerintah Daerah mengusulakn calon desa cerdas dengan kriteria; ada jaringan listrik, internet, SDM memadai, ruangan dan komitmen kades/walinagari,”ujar Junaidi menjelaskan. Setiap kabupaten/kota mengusulkan 20 calon desa cerdas itu.
Rakornas dan Sosialisasi Desa Cerdas tersebut ditutup oleh Kepala Badan Pengembangan Sistem Informasi Kementrian Desa Rojali, 17/12 malam.
Kemendes, kata Junaidi menjanjikan akan memberi bantuan tenaga pendamping sebagai duta desa. Satu orang duta desa itu bertugas mendapingi lima desa, diberikan satu unit personal computer untuk tugasnya tersebut.
Lebih lanjut Junaidi menambahkan Dirjend PPK Transmigrasi dan Kepala Badan Pengembangan Kementrian Desa Aisyah di sela-sela Rakornas dan Sosialisasi Desa Cerdas tersebut pihaknya diminta untuk melakukan percepatan realisasi usulan BTS pada daerah sinyal lemah (blank spot) di Pesisir Selatan. Banyaknya delapan titik dan kini sedang dalam proses disetujui BAKTI di Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.