Totok Santosa dan Fanni Aminadia, pasangan kekasih yang mengklaim menjadi raja dan ratu serta membangun keraton Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas dugaan melakukan penipuan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan Fanni ternyata memungut uang dari 450 anggotanya yang mendaftar sebagai penggawa keraton.
“Mereka diminta menyetor uang mulai Rp 3 juta, Rp 20 juta, sampai Rp 30 juta. Iming-imingnya, mereka bakal mendapat jabatan tinggi dalam kerajaan,” kata Fitriana, Rabu (15/1/2020).
Agar ratusan orang itu tergiur, Totok Santosa menjanjikan para pengikutnya bakal diberikan gaji dalam bentuk uang pecahan Dolar Amerika Serikat.
“Ini masuknya penipuan publik,” kata Iskandar seperti diberitakan Semarangpos.com—jaringan Suara.com.
Akibatnya, Totok dan Fanni disangkakan melanggar UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Bukan Pasutri
Sebelumnya diberitakan, polisi menemukan fakta-fakta baru terkait penangkapan Totok Santoso Hadiningrat yang membuat geger Jawa Tengah karena mendirikan Keraton Agung Sejagat.
Terkait kasus ini, Fanni Aminadia yang diklaim sebagai permaisuri Totok itu ternyata bukanlah istri sah.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel menyampaikan, sosok wanita yang disebut Diah Gitarja itu hanya merupakan teman wanita Totok.
Dari pengungkapan kasus ini, Totok Santosa dan Fanni Aminadia bukanlah warga Purworejo.
“Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya,” kata Rycko.
Totok dan Fani diciduk polisi saat berada di luar keratonnya di Purworejo.
“Ditangkap di sekitar Wates, Yogyakarta,” kata Rycko.
Dalam kasus ini, keduanya diduga telah melakukan penipuan terkait kemunculan Keraton Agung Sejagat yang diklaim merupakan penerus Kerajaaan Majapahit.(smngtnews/suara.com)