PWI Sayang, PWI Malang: Catatan Zulnadi
Hari ini, 21 November adalah bertepatan tanggal lahir saya dimana PWI se Indonesia mengadakan Kongres Kerja Nasional- Kongkernas di Kota Malang yang baru baru ini ditimpa tragedi Kanjuruhan.
Konkernas PWI digelar di Hotel Grand Mercure Malang (21-22 Nov) dengan agenda utama membahas PD PRT dan KPW serta penyusunan program kerja yang nantinya di plenokan dan disahkan pada Kongres PWI tahun 2023. Boleh juga Kongkernas ini adalah pra kongres, pemanasan menjelang kongres.
Meskipun tidak hadir langsung di arena Kongkernas PWI di Malang, bukan berarti tertutup peluang atau kesempatan memberikan masukan, kritik dan saran untuk kemaslahatan organisasi.
Diketahui PWI adalah organisasi wartawan tertua di Indonesia.
Organisasi ini sudah pasti mempunyai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dan terakhir peraturan Kode Perilaku Wartawan – KPW yang disahkan pada Kongres PWI di Solo tahun 2018.
Lalu sudah sejauh mana kita membaca, mengetahui, memahami, menaati semua aturan yang kita buat ( PDPRT dan KPW). Apakah dalam prakteknya kita sering melanggar, melabrak dan bahkan menganggap tidak ada sama sekali.
Untuk itu, catatan kali ini adalah membahas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi baik di pusat maupun di daerah. Terakhir Dewan Kehormatan PWI Pusat menjatuhkan sanksi kepada Zulkifli Gani Ottoh- Zugito berupa skorsing selama satu tahun.
Zugito, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat diskorsing/diberhentikan satu tahun sebagai anggota PWI karena melanggar aturan organisasi yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI dan pasal 20 ayat 2 dan 4 Kode Perilaku Wartawan.
Dewan Kehormatan dengan surat nomor 44/SK/DK-PWI/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022 ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat telah mengidentifikasi ada tiga persoalan yang menyangkut dengan Zugito.
Pertama; kasus penyegelan gedung PWI Sulsel oleh Satpol PP Pemprov Sulsel. Kedua; Kasus Pengaduan Andi Tonra Mahie. Andi ini dipolisikan oleh Zugito atas penistaan dan pencemaran nama baik.
Ketiga; kasus Konferensi PWI Sumatera Barat tanggal 23 Juli 2022 yang berbuntut ditunjuknya Plt Ketua PWI Sumbar Suprapto. SK PWI nomor 360 tanggal 12 Agustus 2022 yang dalam pertimbangan mereduksi keputusan rapat gabungan, Pengurus Harian, Pengurus Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat, sehingga bertentangan dengan substansi keputusan rapat.
Pelanggaran aturan itu sering terjadi saat berlangsungnya konferensi dalam hal pemilihan ketua.
Kasus konferensi PWI Sumbar yang diadakan tanggal 23 Juli 2023 adalah contoh pelanggaran berat dengan melabrak habis pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan-KPW dan PDPRT.
Lengkapnya pasal 16 poin 2 dari Kode Perilaku Wartawan (PWI); bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekarang ASN dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan, kecuali:
a. Lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP RRI;
b. Menjadi anggota kehormatan atau anggota luar biasa.
Dengan memahami pasal ini, tidak ada celah bagi Basril Basyar untuk masuk dalam kepengurusan PWI. Usahkan untuk PENGURUS untuk anggota PWI saja sudah tertutup, kecuali menjadi anggota kehormatan atau anggota luar biasa. Tentunya dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Sejatinya sejak tahun 2018 dimana kongres PWI di Solo menetapkan Kode Perilaku Wartawan(KPW), sudah tidak ada lagi ruang bagi ASN, termasuk bagi Basril Basyar menjadi anggota PWI.
Sudah tahu terjadi pelanggaran dan sudah ada pula peringatan dari Dewan Kehormatan, yang mempertegas tidak ada istilah boleh tiga kali namun Pengurus PWI pusat bersikap lain dengan memberi ruang/waktu kepada Basril Basyar selama 6(enam) bulan untuk mengurus SK berhenti/pensiun.
Tenggat 6 bulan tersebut maka ditunjuk Plt Ketua.
Apa akibat dari penunjukan plt ini? Salah satunya adalah berdampak pada keuangan PWI Sumbar. Dana hibah yang ada di Pemprov Sumbar tidak dapat dicairkan oleh pelaksana tugas.
Dalam hal ini kita minta ketegasan dan konsistensi Pengurus PWI Pusat segera mengatasi problematik PWI Sumbar. Janganlah PWI Sumbar dijadikan korban tak menentu. Digantung tak bertali, terapung tak hanyut, tenggelam tak basah.
Menurut hemat kita, mau diurus atau tidak SK berhenti Basril Basyar, yang jelas pemilihan Ketua di Konferensi PWI Sumbar 23 Juli lalu adalah batal demi hukum. Tidak bisa ditolerir. Tidak perlu ada multitafsir. Sebab, sudah jelas aturan dibuat bertujuan melarang dan membatasi masa jabatan, agar kaderisasi kepemimpinan di PWI dapat berjalan sebagaimana mestinya. Itulah pemaknaan filosofis yang terkandung di dalamnya.
Konferensi PWI Sumbar yang dilangsungkan tanggal 23 Juli 2022 dan kini sudah 4 bulan berlalu merupakan pengalaman yang teramat memalukan, memilukan bagi PWI Sumbar. Apakah PWI pusat masih menggaransi yang bersangkutan terhadap pelanggaran berat ini.
Oh PWI Sayang, PWI Malang.