SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah menyadari besarnya potensi wakaf dalam membantu ekonomi umat terbukti dengan diterbitkannya UU no 41 tahun 2014 yang menjadi payung hukum lembaga Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai media untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan Nasional.
Untuk itu, agar maksimal dalam melindungi dan menertibkan wakaf yang ada agar bernilai guna dan bermanfaat secara ekonomi bagi masyarakat, kepengurusan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2021-2024 dikukuhkan dan dilantik langsung oleh Ketua Badan Pelaksana BWI Sumbar, Drs. H. Japeri, M.M, pada Selasa, (27/7/2021), di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota.
Setelah dilantik oleh Ketua Pelaksana BWI Sumbar, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, Selaku Dewan Pertimbangan BWI Kabupaten Lima Puluh Kota mengatakan bahwa perwakafan sudah menjadi bagian dari tradisi di Lima Puluh Kota, hanya saja masih bersifat sebagai ibadah saja, pada hal wakaf mempunyai potensi ekonomi yang patut dikembangkan untuk perbaikan ekonomi dan SDM masyarakat.
“Wakaf cendrung dipahami berupa harta benda tidak bergerak dan hanya untuk kepentingan peribadatan saja, padahal selain itu ada konsep wakaf tunai dan infestasi wakaf,” terangnya.
Lebih lanjut Bupati Lima Puluh Kota itu mengungkapkan, ada 800 lebih lokasi objek wakaf di kabupaten Lima Puluh Kota, dan 60 persen dari jumlah tersebut sampai saat ini masih belum disertifikatkan.
“Tugas kita kedepan disamping mencari wakaf wakaf baru, baik itu berbentuk uang atau harta benda, maka wakaf yang sudah ada ini juga harus kita selamatkan dan harus mempunyai keabsahan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Badan Pelaksana BWI Sumbar, Drs. H. Japeri, M.M, mengungkapkan bahwa Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia
“BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset wakaf yang di kelola Wazir, tapi untuk membina Wazir agar kebih evektif dan bermanfaat bagi masyarakat untuk pemberdayaan ekonomi dan infrastuktur publik,” ungkapnya
Drs. H. Japeri, M.M juga mengingatkan bahwa wakaf mempunyai potensi yang luarbiasa dalam mensejahterakan masyarakat diberbagai bidang untuk mendukung sektor perekonomian.
“Kita tak hanya sekedar mencari potensi, tetapi mentransformasi potensi menjadi kekuatan ril dengan melakukan pemetaan potensi wakaf, memperbesar input wakaf dan memperkuat tata kelola, serta menjalin kerjasama dengan unsur terkait,” Imbuhnya.
Setelah dilakukan pengukuhan dan pelantikan kepengurusan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Lima Puluh Kota, yang diketuai oleh Akmul Ds, acara dilanjutkan dengan penyerahan barcode qris Bank Nagari Syariah sebagai gerakan wakaf uang untuk mempermudah ASN dan masyarakat dalam berwakaf.
Selain Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Ketua Badan Pelaksana BWI Sumbar, Drs. H. Japeri, M.M, hadir pada kesempatan itu Sekda Lima Puluh Kota Widya Putra M.Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lima Puluh Kota, H. Naharudin, Ketua MUI Kabupaten Lima Puluh Kota Asrat Chan, Lc, Ketua Baznas Lima Puluh Kota, perwakilan Bank Nagari Syariah serta OPD terkait.(ARYA)