SEMANGATNEWS.COM – Kini, masyarakat di wilayah hukum polsek Luhak, Polres Payakumbuh, Polda Sumbar gampang untuk melaporkan gangguang khamtibmas. Sebab, hari ini, telpon aduan bisa di akses di nomor telp 0752 759710. Dengan senang hati, petugas yang stanby 24 jam di mapolsek Luhak, dengan senang hati melayani masyarakat yang akan dilayani.
Kapolsek Luhak, AKP Rika Susanto mengatakan, pemasangan nomor telpon untuk pelayanan masyarakat merupakan perintah Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Senin 13 Februari 2023.
“Kita mengaktifkan kembali telpon pelayanan masyarakat untuk masyarakat yang berada di wilayah hukum polsek Luhak (Kecamatan Luak dan Kecamatan Lareh Sago Halaban) jika ada gangguan khamtibmas untuk dilaporkan dengan menghubungi nomor yang akan kita edarkan di tengah masyarakat,” Ucap AKP Rika Susanto.
Namun, dengan telah aktifnya nomor telpon tersebut, Kapolsek yang humble itu meminta kepada masyarakat agar memanfaatkannya dengan baik. Selain itu, masyarakat tidak iseng dengan menghubungi nomor layanan namun tidak ada laporan atau mempermainkan petugas yang stanby. (ARYA)