Polri Maafkan ARP tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by -
Polri Maafkan ARP tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

SEMANGAT JAKARTA – Polri memaafkan ARP (37), tersangka kasus ujaran kebencian, yang diciduk polisi siber akibat menuding serangan bom Kampung Melayu sebagai rekayasa kepolisian. Namun kepolisian menilai perlu ada upaya hukum untuk memberi efek jera kepada ARP dan netizen-netizen lain agar hal serupa tak terjadi di kemudian hari.

“Semua bisa menyampaikan permintaan maaf. Ini kita terima, tapi kita harus melihat bahwa ada sekitar 425 ribu anggota Polri dan ada masyarakat Jakarta yang ditebar ketakutan, kecemasan karena bom ini, dan juga masyarakat Indonesia melihat bahwa ledakan bom bunuh diri juga mengagetkan mereka. Ada rasa untuk melakukan satu upaya proses hukum terhadap informasi yang disebarkan di medsos,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Kita perlu beri efek jera bagi masyarakat lainnya apabila melakukan posting-an yang menebarkan kebencian, permusuhan. Sehingga tidak muncul lagi hal yang sama, yang kemudian membuat orang bisa katakan apabila kebohongan terus berulang disampaikan, bisa diyakini sebuah kebenaran,” ucap Martinus.

Menanggapi permohonan ARP agar penahanannya ditangguhkan, Martinus menyampaikan hal tersebut masuk ranah penyidik. Martinus kembali menegaskan proses hukum terhadap ARP penting dilakukan guna memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijaksana.

“(Penangguhan penahanan, red) akan jadi penilaian penyidik apakah bisa ditangguhkan apa tidak. Kita harus lihat proses penegakan hukum jadi pembelajaran bagi kita supaya berhati-hati untuk mem-posting, apalagi yang di-posting itu jadi kegiatan sehari-hari,” ucap Martinus.

Martinus kemudian mengungkapkan, tulisan ARP mengenai serangan bom Kampung Melayu yang dianggap sebagai rekayasa kepolisian membuat para prajurit Bhayangkara tercengang karena serangan tersebut memakan korban jiwa serta luka ringan dan berat. Korban pun berasal dari elemen Polri dan sipil.

“Yang bersangkutan mem-posting beberapa tulisan, termasuk bahwa bom Kampung Melayu adalah rekayasa polisi. Ini sungguh sangat membuat kita tercengang dengan adanya tuduhan seperti ini. Karena korbannya selain anggota Polri, juga beberapa warga yang luka dan sampai saat ini ada trauma yang kita beri trauma healing,” ujar Martinus.

ARP (37) meminta pengampunan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena menyebut peristiwa ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, sebagai rekayasa. ARP juga memohon penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

“Hari ini tim penasihat hukum akan mengirimkan permohonan maaf kepada Kapolri dan surat penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga dengan harapan dikabulkan oleh penyidik,” ujar kuasa hukum ARP, M Ihsan, kepada detikcom.

ARP ditangkap di rumahnya di Jl Sutan Syahrir, Silaing Bawah, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, pada Minggu (28/5) sore. ARP ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.