SEMANGATNEWS.COM – Polres Tanah Datar berhasil melakukan penangkapan dua orang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Senin, (10/10) di Jorong Kampung Sudut, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si, melalui Kasi Humas AKP Desfi Arta mengatakan kedua terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika berinisial RJ (26 tahun) dan satu lagi masih di bawah umur
” Penangkapan berawal dari komando Kasat AKP Desneri, SH. MH. Barang bukti berupa dua paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan satu unit HP Android merek Redmi warna hitam,” katanya.
Ia menambahkan, penangkapan berasal dari informasi masyarakat bahwa kedua terduga pelaku sering menggedarkan dan menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Polres Tanah Datar Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
“Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Sabtu 8 Oktober 2022 pukul 23.00 Wib petugas berhasil mengamankan mereka berdua,” tambahnya.
Ia menambahkan lagi, kedua terduga pelaku dilakukan penggeledahan, dan menemukan dua paket yang diduga Narkotika jenis Sabu. Dibungkus dengan plastik klip di atas kayu belakang rumah milik RJ.
“Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti disaksikan masyarakat setempat. Kkeduanya mengatakan bahwa barang bukti tersebut memang benar milik mereka berdua. (MSy).