SemangatNews, Tanahdatar – Team Satuan Reserse Narkoba Tanah Datar gagalkan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Pincuran Bukik Jorong Tiga Batur, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab Kamis, (25/06). Pelaku yang berinisial AF(43) berhasil diamankan petugas disaat pelaku berada di kamar rumahnya pukul 18.45.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh beberapa orang saksi, Tim berhasil menemukan 3 (tiga) paket ukuran sedang butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu. Barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak jam warna hitam dekat sela – sela lipatan kain didalam lemarinya. Selain itu, tim juga menemukan satu pak plastik clip bening, satu unit timbangan digital dan satu set alat hisab sabu /bong dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya pelaku AF diduga sering melakukan transaksi Narkotika. Kemudian Tim Sat Res Narkotika melakukan pengintaian, dari Hasil penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan lebuh lanjut.
Sedangkan untuk berat kotor Sabu tersebut sebesar 7,5 gram , menurut Kasat Resnarkoba Yadi Purnama SH, Pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang- Undang 35 tahun 2009 dengan kurangan penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(MS).