Polres Pasaman Tangkap Dua Orang Penyalahguna Narkotika
Semangatnews.com, Pasaman – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali memberantas penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di wilayahnya. Bahkan berkomitmen untuk membabat habis peredaran narkoba.
Terbukti, ada 2 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering, kembali diamankan jajaran Satresnarkoba Polres pasaman
Dua pelaku diantaranya Keken Aflahal (29) warga Kelurahan Nangkodok 3 koto dibaruah, Kecamatan Payakumbuh utara, Kabupaten Kota Payakumbuh dan Ryanda Saputra (26) warga Kelurahan Cubadak Aia 3 Koto Diateh Kecamatan Payakumbuh Utara, Kabupaten Kota Payakumbuh.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, SE menyampaikan Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) 9 Paket Besar narkotika jenis ganja kering di bungkus lakban warna coklat dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk Vega Nopol BA 2909 MH di jemput didaerah Kabupaten Madina Prov.Sumatra Utara dibawa ke Kota Payakumbuh,” kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya kepada Semangatnews.com, Senin (27/02).
Sementara Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir mengatakan kedua tersangka berhasil diringkus berkat informasi masyarakat jam 01.00 wib, Tim Sat Norkoba Langsung bergerak cepat menuju lokasi.
“Kendaraan yang dicurigai melintas dari arah Kab. Madina ke Bukit Tinggi, tetapi tersangka berusaha melarikan diri dan dilakukan pengejaran serta berhentikan upaya paksa,” ungkap Syafri Munir.
Penangkapan jaringan Narkotika merupakan Antensi Kapolda Sumatera Barat yang menjadi prioritas utama terhadap jaringan pengedar narkotika guna membrantas jaringan peredaran narkotika.
“Kedua tersangka bersama barang bukti kita amankan di Polres Pasaman untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
“Dari perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengam ancaman pidana paling lama 20 tahun.”(Ay)