SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Pesonil Gabungan Polres Dharmasraya lakukan penertiban terhadap pedagang petasan/mercon di pasar Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung, Sabtu (15/4).
Kapolres Dharmasraya melalui Kabag Ops, Kompol Eliswantri, SH.MH yang bertindak sebagai komandan tim penertiban siang itu mengatakan, pelaksanaan penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus mencegah terjadinya korban jiwa seperti yang terjadi di beberapa tempat.
“pelaksanaan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan ketenteraman bagi warga dalam menunaikan ibadah Ramadhan. Sekaligus antisipasi mencegah terjadinya korban jiwa seperti yang terjadi di tempat lain,” sebut Kompol Eliswantri.
Selanjutnya sebut beliau, penertiban ini sebagai implementasi Undang-undang Bunga Api serta Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak.
Dari penertiban itu tim berhasil amankan Puluhan Petasan atau Mercon serta Kembang Api dari berbagai jenis dan merk. Sementara terhadap pedagang dilakukan pendataan.
Turut dalam penertiban Kasipropam Polres AKP Asrisal Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, S.H, KBO Satintelkam Ipda Musria Dinata, Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Personel Satintelkam dan Personel Polsek Pulau Punjung.
Secara terpisah Kapolres AKBP Nurhadiansyah, S.I.K mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Dharmasraya dengan tidak menjual petasan dan kembang api yg tidak memiliki izin edar kepada masyarakat. (rsy)