SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Setelah berhasil sebelumnya dengan penangkapan kasus BBM ilegal, kembali Polres Dharmasraya mendulang sukses amankan dua orang warga Rimba Ukur Kabupaten Musi Banyuasin dalam perkara yang sama.
Kedua pelaku inisial EHA (30 th) dan R (27 th) yang beralamat di Rimba Ukur, RT/RW 003/006 Desa Rimba Ukur Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel itu ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya saat mobil truck Colt diesel pelaku sekira jam 11.00 wib melintas di KM 7 jalan Lintas Sumatera Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, Jum’at (5/5)
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melaui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi mengatakan penangkapan kedua pelaku yang diduga kuat mengangkut BBM olahan jenis bensin itu berawal dari laporan masyarakat.
Berbekal informasi tersebut personil Satrekrim yang sedang melakukan patroli cipta kondisi berpapasan dengan mobil pelaku No.Pol BG 8235 BB berwarna kuning dengan bak tertutup terpal plastik dengan muatan terlalu berat dan orama bahan bakar minyak yang menyengat memancing kecurigaan petugas.
“Oleh karena merasa curiga kami menghampiri pengemudi truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” kata Heri Yuliardi
Ketika dilakukan penggeledahan, pelaku mengaku bahan bakar olahan sejenis bensin sejumlah lebih kurang 9600 liter tersebut dibawa dari Palembang menuju Sijunjung.
Saat ini barang bukti beserta dua orang pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya akan dikenakan pasal 54 Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KUHP ,” katanya Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi yang baru beberapa minggu ini bertugas di lingkungan Polres Dharmasraya. (rsy)