Polres Dharmasraya Kandangkan 16 Orang Pelaku Tindak Kriminal

by -

SEMANGATNEWS.COM

SEMANGATNEWS. DHARMASRAYA – Pihak Kepolisian Resort Dharmasraya sepertinya tidak main-main dalam membasmi penyakit masyarakat di Ranah Cati Nan Tigo.

Usai sukses mengamankan 1 truck Container berisi 542 dus rokok Ilegal di Wilkum Dharmasraya, Jum’at (2/9), sejumlah 16 orang warga yang diduga kuat serta meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum berhasil dikandangkan sejak satu bulan terakhir.

“Tindak kriminal yang dilakukan para tersangka adalah kasus perjudian  dan tindak jual beli BBM yang di subsidi pemerintah,” sebut Kapolres Dharmasraya,  AKBP Nurhadiansyah, SIK dalam acara jumpa pers di halaman Mapolres setempat, Senin (5/9).

Dari tangan pelaku beberapa barang bukti berhasil disita petugas, di antaranya HP Android dengan  berbagai merk serta pecahan uang ratusan maupun puluhan ribu sebagai taruhan judi.

Terhadap 14 orang tersangka kasus Judi Online, Togel dan High Domino serta Judi Konvensional berupa kartu Remi alias Abok ini bakal dipersangkakan melanggar pasal 303 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu pelaku tindak kriminal kedua  adalah tindak jual beli BBM yang disubsidi pemerintah.
Dalam  kasus ini berhasil diamankan saudara  FR dan ZF di Jorong Kampung Baru Nagari Sungai  Rumbai Timur.

Tidak kurang 16 galon ukuran 35 liter berisi Solar serta 14 galon yang masih kosong serta beberapa peralatan lain yang dipergunakan untuk melancarkan aksinya
juga berhasil disita petugas, termasuk salah satunya mobil Pick UP L 300.

Terhadap tersangka dapat  dikenakan pasal 55 Undang Undang No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan pidana 6 tahun atau denda sejumlah Rp. 60.000.000.000,-(enam puluh milyar rupiah). (rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.