SEMANGATNEWS.COM – Polda Sumbar memulai penyelidikan terhadap dugaan kepemilikan ijazah palsu milik Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo.
Penyelidikan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan dari seseorang berinisial S.
“Saya sudah sampaikan kepada Kabag Wassidik, kamui rencanakan minggu depan kami undang pihak pengadu untuk klarifikasi dan kemungkinan ada atau tidaknya novum baru,” kata Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi kepada Semangatnews.com via pesan WhatsApp, Selasa (3/8/2021) siang.
Meskipun demikian, kata Imam, pihaknya hanya menerima pengaduan saja terkait penanganan oleh Polres Limapuluh Kota.
“Sehingga perlu diklarifikasi kembali,” katanya.
Sebelumnya, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo dituding menggunakan ijazah palsu saat pencalonan dirinya sebagai calon Bupati (Cabup) Limapuluh Kota berpasangan dengan Rizki Kurniawan Nakasri.
Saat dikonfirmasi awak media, Safaruddin membantah telah menggunakan ijazah palsu.
“Jika saya menggunakan ijazah palsu, sudah pasti sejak awal saya tidak bisa ikut Pileg 2019 oleh KPU,” katanya.
Namun demikian, dirinya mengeklaim siap menghadapi semua proses yang harus dilalui.
“Saya heran, kenapa masalah pengunaan ijazah palsu ini muncul setelah pasangan Safaruddin- Rizki (Safari) memenangkan kontestasi pilkada yang berjalan dengan demokaratis pada tanggal 9 Desember 2020 lalu,” imbuhnya. (*)