SEMANGATNEWS.COM – Pelaku pencabulan terhadap lima anak di Kota Padang, Sumatera Barat ditangkap saat menjaga warnet milik kakaknya.
Sebelum terjadi penangkapan, masyarakat sudah geram terhadap aksi pelaku, sebut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Lima Anak di Padang Korban Pencabulan Penjaga Warnet, Polisi Bekuk Setelah Orang Tua Melapor
Pelaku pencabulan Ronaldi Rizki Febrian tidak melawan saat ditangkap anggota Satreskrim Polresta Padang.
“Saat kami amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kompol Rico Fernanda.
Polisi menangkap pelaku setelah mengantongi laporan nomor laporan LP/614/B/XI/2020/SPKT UNIT II, 17 November 2020 itu.
Tersangka akan diancam dengan pasal 289 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gon)