PMA Sumbar Meningkat Triwulan III 2019 Capai 142.229,20 (ribu USD), Setara Rp 2,1 Triliun

by -

PMA Sumbar Meningkat Triwulan III 2019 Capai 142.229,20 (ribu USD), Setara Rp 2,1 Triliun

Semangatnews, Padang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat kembali merilis data realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) periode Triwulan III Tahun 2019 mencapai 142.229,20 (ribu USD) atau setara Rp. 2,1 Triliun.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi kepada tim MMC Diskominfo Sumbar, Padang, Selasa (17/12/2019).

Lebih lanjut Dedi menyampaikan realisasi Investasi PMA berdasarkan lokasi proyek terbesar berada di Kabupaten Solok Selatan yang mencapai 43.25% atau sebesar 61.519,40 (ribu USD).

Sementara itu, di urutan selanjutnya ada Kabupaten Sijunjung mencapai 19,42% atau sebesar 27.622,90 (ribu USD), Kabupaten Tanah Datar mencapai 14,39% atau sebesar 20.478,60 (ribu USD) dan Kota Padang mencapai 12,53% atau 17.824,30 (ribu USD).

“Sepanjang periode Januari-September 2019, total investasi yang masuk ke Sumbar telah melampaui target yang telah ditetapkan pada RPJMD Sumbar sebesar 120.000 (ribu USD),”, ujarnya

Kadis DPM PTSP ini juga menambahkan, sesuai dengan Visi Sumatera Barat 2016-2021 dibawah kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur IP-NA, Terwujudnya Sumatera Barat yang Madani dan Sejahtera juga diterapkan dalam kebijakan penanaman modal dan kemudahan perizinan di Sumbar.Berbagai upaya terus dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi Sumbar untuk menarik investor, baik dalam maupun luar negeri.

“Upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Sumbar dalam bentuk kegiatan promosi investasi, antara lain: pameran investasi, investment forum dan business meeting skala nasional, regional maupun internasional, serta business matching dengan pelaku usaha”, ujar Dedi

Dedi juga ungkap disamping itu, Pemprov Sumbar telah melakukan berbagai inovasi pelayanan publik agar semua urusan investasi cepat, mudah dan tidak berbelit-belit. Prmanfaatan sistem informasi dan teknologi juga telah diterapkan pada pelayanan perizinan di Sumatera Barat.

“Tidak ada pungutan di luar aturan, sehingga dipastikan layanan perizinan dapat lebih cepat, tepat dan jauh dari pungli,” tegasnya. (Diskominfo/Smgt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.