SEMANGATNEWS.COM – Ketua DPRD Sumatra Barat, Supardi, menerima audiensi dari jajaran Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) pada Senin (8/1/2024). Audiensi tersebut dilakukan untuk membahas kisruh terkait Komisi Informasi (KI) Sumbar yang ‘dibekukan’ oleh Pemerintah Provinsi Sumbar melalui SK Gubernur yang menetapkan tidak diperpanjangnya masa jabatan anggota KI Sumbar.
“Kita menilai masalah KI ini perlu diklarifikasi,” ucap Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi Wakil Ketua, Irsyad Safar.
Sebelumnya, Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir, menekankan bahwa SK Gubernur tersebut sangat mengejutkan PJKIP Sumbar. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan ‘membekukan’, SK tersebut menunjukkan tidak adanya keberadaan komisioner di KI Sumbar, dan KI tidak mungkin berfungsi tanpa keberadaan komisioner.
“Di provinsi lain bahkan ada perpanjangan sampai dua tahun. Oleh karena kondisi ini, kami melihat sangat perlu melakukan audiensi dengan Ketua. Bagaimanapun, kami tidak sepakat jika DPRD disalahkan secara publik,” ujar Almudazir.
Supardi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima rekap penilaian psikotes dan wawancara dari Komisi I terkait seleksi komisioner KI Sumbar. Proses tersebut mengalami perdebatan internal, dan Komisi I meminta petunjuk pada KI Pusat, namun belum ada keputusan yang dapat diambil oleh DPRD Sumbar.
“Kita sudah minta langsung pada KI Pusat mengenai apa yang harus dilakukan. Ini kita tunggu. Meskipun KI Sumbar diperpanjang, kan KI Sumbar tetap bekerja,” tambah Supardi. (Qan)