Oleh : Ir.Siti Aisyah, MSi (Kadis LH Sumbar)
Semangatnews, Padang – Ka. Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumbar menjadi berkesempatan menjadi salah satu pembicara dari 2 pembicara (Dr. Ir Fatma Djuwita, M.Si dari KLHK dan Prof. Ir. Nasfryzal Carlo, M.Sc selaku ketua Pusat Studi Lingkungan Univ. Bung Hatta) pada acara seminar secara Online atau yang lebih viral saat ini acara Webinar yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Lingkungan Bung Hatta dengan tema “Pentingnya KLHS dalam Pengelolaan Lingkungan” dengan materi/makalah yang lebih dititik beratkan kepada Penyusunan KLHS RPJMD, Selasa (23/6/2020)
Hal ini disebabkan di penghujung tahun 2020 Sumatera Barat akan melaksanakan pesta rakyat lima tahunan yakni pemilihan kepala daerah di 13 kab/kota dan 1 kepala daerah provinsi.
Pesta ini tentunya bukan hanya sekedar menetapkan Kepala Daerah terpilih dalam lima tahun kedepan namun dihadapkan dengan tantangan yang cukup berat dalam menjalankan pemerintahan daerah guna menata ekonomi, sosial dan lingkungan hidup dalam tatanan kehidupan new normal.
Penataan Ekonomi, Sosial dan Lingkungan Hidup telah tertuang dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau dengan kata lain Sustainable Development Goals (SDGs) yang terdapat 17 indikator antara lain tanpa kemiskinan; tanpa kelaparan; kehidupan sehat dan sejahtera; pendidikan layak; kesetaraan gender; air bersih dan sanitasi layak; menjamin akses energi; pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan layak; insfrastruktur, industri dan inovasi; mengurangi kesenjangan; kota dan permukiman berkelanjutan; pola produksi dan konsumsi berkelanjutan; penanganan perubahan iklim; konservasi dan pemanfaatan sumber daya laut, samudara dan maritim; pelestarian dan pemanfaatan beekelanjutan ekosiatem darat; perdamaian, keadilanbdan kelembagaan yang kokoh; dan kemitraan untuk mencapai tujuan. 17 indikator ini harus terdisain capaiannya dalam lima tahun kedepan di Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMD)
Apa hubungan antara Pilkada serentak, RPJMD dan KLHS ?. Tentunya Ada kaitan yang sangat erat ketiga hal ini dimana 13 pemerintah kab/kota dan pemerintah prov akan menyusun RPJMD yang menjabarkan visi dan misi kepala daerah, namun RPJMD tersebut harus dilengkapi dengan KLHS aebagaimana diatur dalam PP 46 tahun 2016 tentang Penyelengaraan KLHS dan KLHS ini menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD sebagaimana diatur dalam Permendagri 7 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan KLHS RPJMD dan KLHS sesuai permendagri tersebut menjabarkan kondisi capaian TPB, kondisi lingkungan hidup (daya dukung daya tampung lingkungan hidup) dan skanerio capaian TPB dalam lima tahun kedepan.
RPJMD kepala daerah terpilih dalam lima tahun kedepan yang dilengkapi dengan KLHS dapat mengambarkan suatu kaloborasi antara Visi Misi dengan 17 indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Akhir diskusi Kadis LH menyampaikan harapan yang besar kepada 13 kab/kota yang akan melaksanakan PILKADA serentak agar segera menyusun KLHS RPJMD sehingga dapat dijadikan acuan dalam penyusunan RPJMD Kepala Daerah terpilih lima tahun kedepan.
Semoga Sumatera Barat kedepan sejahtera masyarakatnya, meningkat kualitas lingkungannya dengan menjunjung tatanan kehidupan sosial yang berlandaskan Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. (*)