Penulis: Iswadi ( Dosen Pengembangan Masyarakat Islam IAIN Batusangkar)
Badan usaha Milik Nagari (BUMNAG) merupakan sebuah wadah bagi masyarakat nagari untuk meningkatkan potensi dan ekonomi yang ada pada setiap nagari di Sumatera Barat.
Di samping itu pemerintah pusat juga mengucurkan dana untuk keberlangsungan usaha yang dimiliki oleh BUMNAG dan juga pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri Muhammad Tito Karnavian dan direktur utama pertamina Nicke Widyawati melakukan penandatangan MoU yang disaksikan oleh menteri keuangan Sri Mulyani, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid di hadapan ribuan aparat desa se-Jawa Tengah pada acara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran Dana Desa 18 Februari 2020 di Semarang yang lalu.
Saat ini, perkembangan BUMNAG di Tanah Datar tidak menampakkan perkembangannya sebagai sebuah lembaga yang bertujuan untuk meningkatkan potensi dan perekonomian masyarakat nagari.
Pada tahun 2020 BUMNAG mendapatkan angin segar dari pemerintah pusat setelah dilakukan penandatangan MoU antara kementerian dalam negeri dan direktur utama pertamina untuk mendirikan pertashop di desa/nagari.
Pemerintah pusat melalui kerjasama dengan pertamina telah memberikan peluang kepada BUMNAG untuk bisa eksis dalam mengembangkan perekonomian di nagari, Namun kenyataan yang ada di lapangan banyak Pertashop di nagari pada Kabupaten Tanah Datar yang dikelola oleh pihak swasta, sehingga menyebabkan BUMNAG yang telah didirikan oleh pemerintah untuk menghidupkan kembali perekonomian masyarakat kembali meredup.
Keberadaan BUMNAG sebagai suatu usaha milik nagari yang dilindungi oleh undang-undang dan diberikan suntikan dana, tentunya BUMNAG mampu untuk mengelola dan memiliki aset terhadap pendirian Pertashop.
Namun kesempatan untuk memiliki Pertashop tersebut sepertinya sudah sirna, karena saat ini pertashop yang ada di Kabupaten Tanah Datar dimiliki oleh pihak swasta dan BUMNAG hanya menjadi penonton dari peluang yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk keberlangsungan usaha BUMNAG.
Dengan adanya fenomena tersebut nampaknya peluang pendirian pertashop di nagari-nagari telah di ambil oleh oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan untuk meningkatkan ekonomi secara pribadi.
Ini merupakan PR bagi kita semua tentang keberlangsungan BUMNAG di nagari, apakah akan kita biarkan saja BUMNAG yang ada di nagari menjadi mati suri? sedangkan BUMNAG telah diberi suntikan dana oleh pemerintah pusat dan juga keberadaan BUMNAG bertujuan untuk meningkatkan potensi dan perekonomian masyarakat nagari.