Pernyataan Resmi PP Muhammadiyah; Perlu Evaluasi SOP Aparat Penegak Hukum
SEMANGATNEWS.COM- PP Muhammadiyah menegaskan perlu dilakukan evaluasi terhadap SOP aparat kepolisian secara terbuka dan transparan diketahui publik.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah
Dr. Trisno Raharjo, S.H. M.Hum saat jumpa pers, tadi siang yang diikuti 1000 wartawan dan simpatisan. Jumpa pers sekaitan dengan peristiwa penembakan 6 anggota FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab dan kelurganya, Senin, dini hari, 7 Desember 2020.
Merujuk pernyataan kepolisan tentang penembakan anggota FPI bahwa petugas kepolisian
tengah melakukan penyelidikan terkait informasi pengerahan masa, terhadap
pemanggilan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh kepolisian, menurut PP Muhammadiyah perlu dilakukan evaluasi terhadap SOP-nya secara terbuka dan transparan kepada publik.
Dan akan lebih baik bila disertai penyerahan seluruh dokumen tersebut kepada Komnas HAM atau Tim
Independen guna ditimbang apakah penerapan prosedur penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya itu sudah benar, tepat dan terukur sesuai SOP yang berlaku dalam penugasan semacam itu, sebut Trisno
Dengan diketahuinya bahwa anggota
Kepolisian yang terlibat peristiwa itu dalam keadaan operasi tertutup atau tanpa seragam dan tanda pengenal maka perlu dijelaskan jenis kegiatan itu masuk kategori penyelidikan atau kegiatan intelejen yang diluar proses penegakan hukum yang benar, tukasnya lagi.
Dikatakan, perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan operasi intelejen menjadi penting untuk bisa menilai ketepatan penggunaan kekuatan senjata api dalam perkara ini sekaligus untuk mengukur kejelasan hasil pengamatan intelejen yang diperoleh oleh kepolisian.
Merujuk pada peristiwa penembakan dimaksud, perlu diadakan evaluasi terhadap pola penangan penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sangat disayangkan seolah tidak terdapat upaya-upaya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku terkait pengolahan dan pengamanan TKP, ujar Trisno
Apabila peristiwa terjadi kemarin karena polisi sedang melaksanakan penyelidikan, seharusnya mengikuti
prosedur dalam penyelidikan dan bila mendapatkan hambatan, apalagi hambatan tersebut merupakan bentuk kekerasan, maka penyelidik melaporkan kejadian tersebut, dan sesuai prosedur melakukan pengamanan TKP, sehingga peristiwa tersebut menjadi langkah awal pembuktian adanya tindak pidana penyerangan terhadap petugas
kepolisian yang sedang melaksanakan tugas.
Peristiwa ini telah mengabaikan prinsip penanganan perkara sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap 6 petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan beserta atasan yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan terhadap petugas kepolisian tersebut menjadi jelas maksud dari adanya penyerangan dan batasan yang dibenarkan oleh hukum untuk mencegah serangan tersebut termasuk bila perlu melakukan beladiri.
Penjelasan Kapolda Metro Jaya melalui media atas peristiwa itu menunjukkan sikap defensif dan sepihak dari Kepolisian yang mirip dan merupakan pengulangan terhadap berbagai perstiwa penembakan oleh pihak
kepolisian terhadap pelaku yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana dimasa lalu.
PP Muhammadiyah mendesak; Penetapan TKP dan Barang Bukti serta pemeriksaan saksi-saksi segera dilakukan oleh kepolisian yang berbeda divisi atau diambil alih oleh Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri.
Apabila penggunaan kekerasan dengan senjata api dilakukan diluar prosedur yang telah ditetapkan maka pertanggung-jawaban hukum harus dilakukan tidak hanya secara etik tetapi juga secara hukum pidana, untuk disidangkan di pengadilan secara terbuka.
Fakta adanya 6 anggota FPI yang meninggal akibat peristiwa ini, demi hukum perlu dilakukan otopsi dan olah TKP oleh tim Forensik Independen untuk mendapatkan keterangan ilmiah sebab kematian, waktu kematian dan arah peluru atau benda yang
menyebabkan kematian, sebut Trisno.**