Perlunya Sinergitas Buruh, Pemerintah dan Pemberi Kerja

by -
Perlunya Sinergitas Buruh, Pemerintah dan Pemberi Kerja

SEMANGATNEWS – Hari Buruh di Indonesia menjadi moment bagi para pekerja, tenaga kerja atau buruh untuk bersama sama menyampaikan pernyataan pernyataan kepada pemangku kebijakan, pemangku pemerintahan tentang nasib, perlakuan dan masa depan para buruh.

Dari tahun ke tahun, aksi unjuk rasa para buruh yang menyatu dari berbagai perkumpulan, serikat, federasi atau apapun organisasi yang mereka bentuk, selalu berkisar pada masalah upah, system pengupahan, dan hak hak yang dirasa menjadi milik para buruh.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung dengan dama diberbagai kota sentra industrI dan terpusat di Jakarta bahkan di Hongkong bertepatan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo, menunjukkan adanya sesuatu yang dipandang masih kurang di pihak buruh yang meminta agar diperhatikan oleh pemerintah dan pemberi kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Di dalam negeri, para buruh mengehendaki perbaikan pengupahan, penghapusan sIstem kerja kontrak, outsourching . Diluar negeri lebih terfokus pada pentingnya perlindungan para buruh, tenaga kerja  migrant yang sering disebut sebagai pahlawan devisa Negara, tetapi terabai dalam perlindungan.

Penahanan passport oleh pemberi kerja baik majikan ataupun agent pemberi kerja, sesungguhnya sudah merampas kebebasan para pekerja , sehingga seolah menjadikan mereka menjadi manusia yang terikat tanpa terlihat.

Memang, apa yang menjadi keluhan para buruh di dalam negeri dan diluar negeri sedikit berbeda, tetapi esensinya tidak lebih berbeda, dua duanya berujung pada pekerjaan, upah dan hak sebagai pekerja dan sebagai manusia.

Jika kita simak  para pekerja diluar negeri atau migran yang  jumlahnya mencapai  5 koma 2 juta orang secara dokumen, dan masih banyak lagi yang tidak terdokumen alias tenaga kerja illegal pada tahun 2015 diklaim memberikan summbangan devisa sebesar 144 koma 95 trilyun rupiah, muncullah pertanyaan seimbangkah sumbangan devisa sejumlah itu dengan perlindungan dan kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi.

Keluhan para migran di Hongkong tentang perlindungan dan besarnya biaya penempatan yang harus dibayar para migrant, kembali berusaha disampaikan langsung kepada Presiden , namun gagal dan harus melalui prosedur.

MOU yang ditanda tangani Presiden dengan penguasa di Hongkong tentang perlindungan kepada para buruh, tentunya menjadi harapan bagi para buruh migrant Indonesia di manapun diluar negeri.

Akan tetapi, mungkinkah keberpihakan itu terjadi di semua Negara dimana para buruh migrant Indonesia bekerja RUU Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia, Undang Undang  PP TKI LN no 39 tahun 2004 ketentuan PJTKI, KTKLN dan lainnya jika memang perlu ditinjau kembali untuk perbaikan nasib para buruh, pekerja migran, kiranya perlu mendengar dan melibatkan perwakiklan buruh.

Sebuah ungkapan menggelitik dari para buruh yang patut disimak tentang ini, janganlah bicara kami tanpa kami… bekerjalah bersama kami… Jika disatu sisi pemerintah menggalakkan investasi dengan segala kebijaknnya, disisi lain, buruh menuntut standart upah dan kenaikan upah, mengabaikan kualitas kerja, investasi juga tidak akan menyerap tenaga kerja.

Semoga pemerintah dan buruh saling memahami, pemerintah memperhatikan hak dan kewajiban para buruh, buruh memperhatikan hak dan kewajiban sebagai buruh, kebijakan pemberi kerja  dan kebijakan pemerintah, sehingga tercipta iklim kerja dan pengupahan serasi dan seimbang.  (sumber:RRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.