Penjebakan Suatu Kasus Bukan Tugas Andre Rosiade Meskipun Anggota DPR RI

by -

Ada Tiga Kejanggalan pada Kasus Ini

Semangatnews,Jkt-Kasus penggerebekan dan penjebakan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial NN di Sumatera Barat terus menggelinding dan menjadi perhatian dari berbagai pihak.

Warga Medsos di Sumbar, belum berhenti membicarakan kasus ini. Nyaris hampir semua warga medsos menyalahkan Andre dan meminta Polda Sumbar membebaskan NN dari jeratan hukum.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai, setidaknya ada 3 kejanggalan dalam kasus yang melibatkan anggota DPR RI Andre Rosiade tersebut.

Kejanggalan pertama, penjebakan tersebut tidak ada dasar hukumnya dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hukum Indonesia hanya mengatur tentang undercover buy dan control delivery untuk kejahatan terorganisir dan lintas negara terkait Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009). Selain itu, Andre Rosiade juga bukan Penyelidik atau Penyidik yang berwenang untuk menjebak dan bukan juga tugas dari Anggota DPR RI.

Baca juga :”Hari Ini Andre Rosiade Akan Dilaporkan “Jarak Indonesia” ke Bareskrim Polri”

“Terlibatnya politisi dalam proses penegakan hukum tentu merusak criminal justice system yang merupakan tugas aparat penegak hukum. Ini juga melanggar etika Anggota DPR karena melampaui tugas dan tanggung jawabnya. Dewan Kehormatan DPR RI harus memeriksa Andre Rosiade”, kata Ketua PBHI Totok Yuliyanto, dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Kedua, kejahatan yang dituduhkan terhadap NN diawali dengan rencana yang diduga dilakukan oleh Andre Rosiade melalui temanny. Ada proses memesan, menentukan harga, serta memfasilitasi hotel. Artinya, niat jahat dalam rangkaian kejahatan ini tidak berasal dari NN. NN justru menjadi korban karena secara tidak sadar dipaksa untuk mempersalahkan dirinya sendiri.

“Ini bentuk self incrimination yang melanggar HAM NN. Secara hukum, NN tidak salah dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana”, kata Sekjen PBHI Julius Ibrani.

Ketiga, dalam konteks penjebakan untuk membongkar kejahatan terorganisir, maka seluruh pihak yang mengorganisir harus dipidana, termasuk Andre Rosiade yang diduga merencanakan bersama temannya. Kejahatan yang hanya dituduhkan kepada NN sehingga ia berstatus tersangka juga janggal, yakni Pasal 298 tentang Prostitusi yang seharusnya dikenakan pada Mucikari/Germo, bukan PSK yang dianggap sebagai korban prostitusi.

Berdasarkan 3 kejanggalan tersebut, PBHI meminta Polda Sumatera Barat untuk segera membebaskan dan mencabut status tersangka dari NN serta melakukan rehabilitasi terhadap NN hingga dapat kembali diterima dalam masyarakat.

“PBHI meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR secara transparan dan akuntable melakukan pemeriksaan terhadap Andre Rosiade. Komnas Perempuan dan Komnas HAM harus segera melakukan investigasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk membebaskan NN dari jerat hukum,” imbuh Julius.(smngtnews/law justice)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.