Pengurus Masjid Raya Sumbar Periode 2020-2024 dikukuhkan Gubernur
Semangatnews, Padang — Kita ingin memastikan bahwa masjid, bisa menjadi kekuatan tersendiri di tengah-tengah masyarakat. Kita yakinkan bahwa di tengah wabah COVID ini masyarakat tetap bisa melaksanakan kegiatan beribadah sebagaimana biasa, namun tentu dengan disiplin protokol kesehatan.
Hal ini diungkap Gubernur Irwan Prayitno dalam sambutannya mengukuhkan pengurus Masjid Raya Sumatera Barat periode 2020-2024 Padang, Jumat (19/6/2020).
Gubernur Irwan Prayino meminta agar pengurus bisa melaksanakan program-program Pemprov Sumbar. Termasuk melaksanakan aturan protokol kesehatan Covid-19, yaitu jemaah diminta menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker, hingga membawa sajadah sendiri.
Menurut Irwan Prrayitno, Masjid Raya Sumbar tidak hanya menjadi sarana ibadah, syiar Islam, pendidikan dan silaturahmi, tetapi juga bisa menjadi sarana untuk menyosialisasikan semua yang berkaitan dengan COVID.
Irwan Prayitno mengatakan aktivitas di masjid – masjid dalam tatanan normal baru produktif dan aman covid sudah bisa dilaksanakan, namun harus tetap mengacu pada standar protokol kesehatan. Karena Masjid Raya adalah icon sebagai daerah yang berfilosofikab Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dari Sumbar.
“Alhamdulillah kerinduan umat Islam sudah terobati dengan dibukanya Masjid Raya ini. Diketahui sebelum Covid saja banyak pengunjung beribadah disini. Terlebih akhir pekan, mobil dan bus pariwisata banyak yang parkir di sekitar masjid,” terangnya.
Masjid Raya Sumbar merupakan kebanggaan Minangkabau. Liburan ke Padang, tentu tidak lengkap tanpa berkunjung ke Masjid Raya Sumatera Barat.
Selanjutnya Gubernur Irwan Prayitno melantik pengurus Masjid Raya Sumbar sebanyak 65 pengurus dengan ketua harian Dr. H. Sobhan Lubis, MA.
“Kami ingin program betul-betul dirasakan oleh masyarakat. Untuk pengurus masjid yang baru bekerja dengan ikhlas, saya ucapkan terimakasih, tapi tetap harus ada untuk operasional,” tutupnya.(hms)