SEMANGATNEWS.COM – Obat tradisional berbahan herbal seperti Inggu atau Ruta angustifolia (L) Pers adalah ramuan bahan yang berupa bahan yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, terutama untuk Ramuan untuk Sakit Kepala Tujuh Keliling.
Ramuan Inggu merupakan satu jenis tanaman dengan zat tambahan lainnya yang bersifat inert/netral.
Penggunan Inggu ini sebagai obat herbal yang telah terdaftar dalam Formularium Ramuan Obat Tradisonal yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI.
Tumbuhan ini merupakan tumbuhan obat asli Indonesia yang sudah memiliki bukti keamanan (LD50) dan manfaatnya terbukti secara empiris.
Tumbuhan/ tanaman Inggu ini memiliki nama lain di beberap daerah seperti:
- a) Sumatera: arunda (Melayu);
- b) Jawa: inggu (Sunda), godong minggu (Jawa Tengah);
- c) Sulawesi: anruda busu (Makassar
Manfaat dari tanaman Inggu ini adalah untuk sakit kepala tujuh keliling.
Sedangkan untuk bagian dari tanaman Inggu yang digunakan adalah bagian herba segar.
Menurut Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia yang dikeluarkan Kemenkes, Larangan menggunakan tanaman Inggu ini adalah belum dilaporkan. Selain itu, efek samping dari tanaman Inggu adalah belum dilaporkan.
Dosis menggunakan tanaman Inggu ini untuk obat adalah 1 x 5 g herba/hari.
Cara Pembuatan:
Bahan dihaluskan, ditempelkan pada pelipis, biarkan sampai kering.
Ramuan obat tradisional tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.
Satuan takar dalam penggunaan ramuan obat tradisional:
- 1 genggam setara dengan 80 g bahan segar
- bahan kering (simplisia) setara dengan 40-60 % dari bahan segar
- 1 ibu jari setara dengan 8 cm atau 10 g bahan segar
- 1 cangkir setara dengan 100 mL
- 1 gelas = 1 gelas belimbing setara dengan 200 mL
- 1 sendok makan (sdm) setara dengan 15 mL g. 1 sendok teh (sdt) setara dengan 5 mL
Sumber : Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia (Kemenkes)