Pengedar Sabu Dan Kurir Dolok Masihul ‘GOLL’, Diringkus Polisi.
Semangat News-SERGAI,(Sumut)– Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus Juhardi alias Juar (37) Bandar sabu warga Dusun I, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai dan Darma Bhakti alias Aseng (23) sebagai Kurir warga Desa Pondok Jeruk Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Kedua pelaku narkoba ditangkap di Dusun I Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok Masihul
Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 17:30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum kepada awak media, Kamis (13/2/2020) mengatakan bahwa dari penangkapan kedua pelaku atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Mendapatkan imformasi yang berharga Tim unit Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul bergerak cepat ke TKP dan melakukan penangkapan pelaku Juhardi alias Juar di depan rumah warga.
“Tersangka Juhardi ditangkap didepan rumah warga, saat diinterogasi petugas dimana barangnya, tersangka mengaku bahwa sabu ada di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.
Menurut Kapolres Sergai. Setelah pelaku mengambil barang bukti dari kantong celananya tersebut dan diberikan kepada petugas ternyata barang tersebut narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti dari kantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan 1 lembar plastik klip transpran berisikan 6 paket sabu dengan berat 2,04 gram dan 1 buah pipa yang sudah dimodif.
Diduga masih ada barang haram yang lain.
Selanjunya, tim melakukan pengeledahan di sekitar rumah warga tempat pelaku Juhardi alias Juar ditangkap dan berhasil menemukan 1 lembar plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 9,38 gram, 69 lembar plastik klip transparan ukuran besar, dan 64 lembar plastik klip trasparan ukuran sedang,”ujar Kapolres Sergai.
Kemudian hasil pengakuan tersangka, Setelah diintrogasi oleh petugas bahwa barang tersebut diperoleh oleh pelaku Aseng.
Saat itu pelaku aseng sedang melintas, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap sehingga Aseng dipertemukan dengan Juar dan membenarkan Aseng yang telah mengantarkan sabu kepada Juar. Saat itu pelaku Aseng mengaku barang tersebut diperoleh dari pelaku Dani,”ucap AKBP Robin.
Sementara pengembangan di lakukan dikediaman dani yang secara langsung disaksikan kepala Dusun dan dilakukan pengeledahan namun tidak ditemukan pelaku dani,”kata Mantan Kapolres Batubara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan Proses hukum dan kedua pelaku kita kenakan Pasal 132 Subs 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara,”tambah AKBP Robin.(Bambang)