SEMANGAT Jakarta – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menyiapkan surat perintah penjemputan atau membawa imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Senin, 15 Mei besok. Sementara tim pengacara Rizieq menganggap hal itu adalah kewenangan penyidik kepolisian.
“Iya membawa atau menjemput itu kan kewenangan penyidik. Penyidik punya kewenangan untuk membawa atau menjemput apabila 2 kali panggilan tidak datang,” ujar Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Rizieq seperti dilansir detikcom, Minggu (14/5/2017).
Menurut Kapitra, Rizieq sendiri saat ini masih berada di Malaysia. Saat ditanya apakah Rizieq masih punya kesempatan untuk memenuhi panggilan tanpa harus dijemput polisi, Kapitra menjawab diplomatis.
“Ya kita lihat saja nanti,” ucapnya.
Rizieq sudah dua kali tidak menghadiri panggilan polisi terkait kasus dugaan pornografi ‘baladacintarizieq’. Kapitra menegaskan kliennya tetap kooperatif.
“Selama ini dia dipanggil untuk pemeriksaan kasus Pancasila, mata uang, makar, ini-itu kan selalu datang. Tidak ada menghindar, beliau kooperatif kok,” katanya.
“Bahkan Habib Rizieq sudah 2 kali dipenjara, selalu dia jalani proses hukum itu. Kalau mau kabur sudah dari dulu-dulu. Tidak ada juga dia mengerahkan massa untuk meminta dia dikeluarkan,” lanjutnya.
Adapun, Rizieq tidak datang memenuhi panggilan polisi untuk yang kedua kali di kasus dugaan pornografi tersebut, karena ada alasan tertentu. “Kalau yang sekarang nggak datang kan memang kebetulan lagi ada seminar. Ada beberapa kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” sambungnya.