Semangatnews,Payakumbuh-Sepanjang Hari Kamis, 27 Desember 2018, Satpol PP bersama Tim 7 Payakumbuh yang tergabung diantaranya TNI Polri dan Kejaksaan, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda 05 th 2007 tentang Ketertiban umum di Kota Payakumbuh.
Kasatpol PP Devitra mengatakan, Penertiban kali ini tidak lagi hanya berupa Surat Teguran yang berbubuhkan Materai enam ribu, tapi berlanjut ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman denda maksimal sebesar 50 juta rupiah atau kurungan paling lama 3 bulan.
Bebera barang bukti berupa meja dan barang dagangan para PKL disita penyidik untuk kepentingan sidang nantinya,
“sepanjang Penertiban kemaren semua berjalan cukup lancar kalaupun beberapa pedagang tetap tidak bisa menerima untuk menjalani sidang karena selama ini tindakan hukum hanya berupa surat teguran saja,” ungkap Kasat Pol PP Devitra.
Satpol PP selaku penegak perda selama ini sudah cukup memberikan sosialisasi, teguran lisan dan tertulis selama ini dan sudah saatnya untuk dilakukan penegakan hukum.
Dikatakannya, Jadwal persidangan nantinya akan disesuaikan dan di koordinasikan dengan Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh,
“Kita sudah koordinasi dan rencananya persidangan ini akan dilaksanakan pada hari ini jumat tanggal 28 Desember 2018, Sebanyak 8 orang PKL yang telah ditertibkan kemaren di jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pemuda dan jalan Ahmad Yani,” ungkap Kasat Pol PP Devitra.
Kedepannya kegiatan ini akan kita gencarkan lagi untuk memberikan efek jera dan agar fasilitas umum bisa digunakan oleh masyarakat sesuai peruntungannya, seperti trotoar bagi pejalan kaki dan jalan umum bagi pengendara agar terciptanya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Kasat Pol PP Devitra. (jn)