Semangatnews Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Dinas Sosial akan menonaktifkan keanggotaan BPJS dari 1.586 jiwa yang berasal dari program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Payakumbuh karena dinilai tidak lagi tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Payakumbuh, Ance Alfiando, mengatakan dinonaktifkannya keanggotaan dari program PBI tersebut dipastikan bukan karena premi pembayaran BPJS yang naik.
“Pemko akan mempertahankan jumlah kuota agar dapat mengakomodir jaminan kesehatan masyarakat kita, Sesuai dengan Komitmen Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi, jangan sampai ada warga miskin kita yang terlantar,” kata Ance saat dihubungi, Rabu (22/01).
Ance menyebut, dinonaktifkannya keanggotaan BPJS 1.586 jiwa tersebut, murni karena penerima tersebut dinilai sudah tidak layak lagi masuk ke dalam program PBI.
“Dulu ada yang belum bekerja, sekarang sudah bekerja dan pendapatannya saat ini bisa dikatakan besar. Karena itu keanggotaan mereka dinonaktifkan,” sebutnya.
Keanggotaan yang dinonaktifkan, sambung Ance, berasal dari PBI yang preminya dibayarkan dari sharing APBD Kota dengan provinsi dan premi dari APBD murni Kota Payakumbuh.
Untuk JKSS, kuota yang dipersiapkan ada sebanyak 32.903 jiwa dan saat ini yang terdaftar sebanyak 32.317 orang.
“Kita sudah sisir dan ada yang tidak memenuhi kriteria, yakni sebanyak 1.121 jiwa. Ini yang akan kita minta nonaktifkan melalui Dinas Kesehatan Kota,” ujarnya.
Sedangkan yang berasal dari APBD murni Kota Payakumbuh, kuota yang disiapkan sebanyak 11.500 jiwa dan sampai saat ini yang terdaftar sebanyak 10.552 jiwa. Namun, hasil verifikasi dan validasi, dari 10.552 jiwa itu ada 465 jiwa yang tidak memenuhi kriteria.
“Sama dengan PBI JKSS, ini akan kita nonaktifkan juga. Karena memang tidak sesuai dengan kriteria,” sebutnya.
Untuk PBI yang berasal dari APBN, kata Ance, masyarakat Payakumbuh yang terdaftar saat ini sebanyak 34.440 jiwa. Jumlah dan masyarakat yang menerima ditetapkan langsung oleh Kemensos.
“Kalau pembayaran premi itu berasal dari tiga komponen pembiayaan, yakni APBN, Sharing APBD Kota dengan provinsi dari program Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) dan premi dari APBD murni Kota Payakumbuh,” pungkasnya.