Penerapan PSBB Tahap I di Sumbar Jauh dari Harapan; Defriman: Sebaiknya Lanjut

by -

Penerapan PSBB Tahap I di Sumbar Jauh dari Harapan; Defriman: Sebaiknya Lanjut

Semangatnews,Padang-Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar-PSBB di Sumatera Barat tahap pertama(22 April- 5 Mei)  jauh dari harapan.

Masyarakat  pada umumnya masih banyak beraktifitas dan berkumpul diluar ketimbang berdiam tinggal saja di rumah. Pasar-pasar dan plaza terbuka lebar untuk dikunjungi.


Ketegasan aparat terlihat longgar , dengan membiarkan moda angkutan penumpang masuk wilayah Sumbar.


Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit tatkala meninjau posko cek point di perbatasan  Dharmasraya, dua hari belakangan, menemukan adanya bus penumpang yang hendak masuk.


Dengan tegas, Wagub  saat itu minta bus tersebut balik. Tapi apakah benar balik ke daerah asal. Ini yang diragukan.

Dekan FKM Unand Defriman Djafri, SKM,MKM,PHD sangat mengkhawatirkan, manakala PSBB tidak diperpanjang di Sumatera Barat, maka warga terpapar akan semakin meningkat.


Penerapan PSBB pertama saja, kita mencatat  jumlahnya terus meningkat. Catatan Sabtu, 2 Mei, kemarin sudah ternotifikasi positif sebanyak  182 orang. Penambahan 9 orang berasal 7 Dharmasraya, 2 Payakumbuh, 1 Agam.


Defriman saat vidcon dengan sejumlah wartawan, Sabtu 2 Mei, membeberkan sejumlah indikator dan upaya menekan penyebaran virus yang tidak  terpantau oleh mata ini.


Gubernur Irwan dan Wagub Nasrul Abit memberi sinyal PSBB diperpanjang. Finalnya tanggal 5 Mei besok. Bila disetujui perpanjang Psbb, maka penekanan penegakan aturan. Sebelumnya boleh dikategorikan tahap sosialisasi.

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam sustu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran(Pmk nomor 9 tahun 2020).

Sedangkan Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam satu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi( pasal 1 ayat 10, UU nomor  6 tahun 2018).


Menurut Defriman pembatasan bukan dilarang. Yang penting selama PSBB ada pencatatan dasn pelaloran sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.
Berdasarkan Pmk nomor 9 tahun 2020 indikator keberhasilan psbb dengan 6 item berjalan dengan baik.
Kemudian terjadinya penurunan junlah kasus dan tidak penyebaran ke areal/ wilayah baru.


Lebih jauh Defriman, bahwa tujuan utama Psbb adalah menghentikan/ menekan penularan, mengendalikan beban pelayanan dengan mempersiapkan kapasitas dan sumber yang ada.


Tak kalah pentingnya adalah mempersiapkan lembaga dan masyarakat menghadapi covid 19.
Setiap individu terjadi perubahan prilaku mencegah penularan, adanya sikap kewaspadaan, kesiapan mental menggadapi covid 19.


Defriman mempertanyakan kesiapan dan kemampuan  kabupaten dan kota di Sumbar paska Psbb dalam menghadapi kasus impor dari negara lain atau wilayah/ kabupaten/provinsi lain.


Defriman menggarisbawahi bagi daerah yang belum terjangkit, sedangkan pengalaman dan kesiapannya belum teruji.Apakah mampu mengendalikan kasus kluster, tanya Defriman seraya mengingatkan bahwa covid 19 adalah propagated spread(penyebarluasan/ epidemics/ out break=menular.


Transmisi orang ke orang bukan point source seperti keracunan makanan.
“Inilah yang perlu dirumuskan secara hati hati mengenai risiko dan dampak ke depan”, tukuk dekan ini.(zln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.