SEMANGAT PAYAKUMBUH – Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tentang kewajiban penyelenggara Negara menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik terhitung mulai tanggal 1 januari 2017, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar kegiatan sosialisasi/pendampingan penggunaan aplikasi e-Filing LHKPN di Aula Balaikota Lantai III Bukik Sibaluik, Rabu (18/10).
Kegiatan ini digelar sebagai wujud pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penyampaian secara elektronik tersebut dihadiri oleh Walikota yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yoherman, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Amriul, Asisten III Bidang Administrasi Umum Iqbal Bermawi, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Plt. BKPSDM Dafrul Pasi, Camat Se Kota Payakumbuh, Lurah, hadirin dan undangan lainnya.
Walikota yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam sambutan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi/pendampingan ini perlu dilakukan agar wujud kepatuhan dan pertanggungjawaban para pejabat ASN dalam mengemban tugas yang dilaksanakannya. “Kepada para peserta diharapkan untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga penyampaian LHKPN secara elektronik dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap Yoherman.
Sementara itu, Dafrul Pasi melaporkan bahwa diikuti oleh 175 orang pejabat wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang terdiri dari Walikota, Wakil walikota, Pejabat Struktural Eselon II, Pejabat Struktural Eselon III, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan, Pemerintah Daerah (P2UPD) dan Pejabat pada unit pelayanan pengadaan.
Rincian dari peserta tersebut sebagai berikut: Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, 3 orang Staf Ahli, 3 orang Asisten, 22 orang dari Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas dan Kepala Kantor, 12 orang dari Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, 5 orang Camat, 94 orang Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Bidang, Sekretaris Kecamatan, 25 orang Irban, Auditor dan Pengawas pada Inspektorat serta 8 orang yang termasuk Kepala, Sekretaris, Koordinator dan Pokja ULP.
“Narasumber dalam sosialisasi ini berasal dari direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jakarta sebanyak 3 orang terdiri dari Wahyudi sebagai spesialis pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN beserta 2 orang staf LHKPN Fathia Rahman dan Susan Cintiani,” ujar Dafrul Pasi.