PADANG PANJANG, SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Padang Panjang serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Panjang tetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriyah di Kota Padang Panjang.
Penetapan itu berdasarkan ketetapan rapat Jumat (8/3/2024) di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwar Hadi, M.Ag menyampaikan, dalam rapat tersebut ditetapkan sejumlah besaran konversi Zakat Fitrah.
“Pertama, kategori beras kualitas I seharga Rp17.833, dengan kadar Zakat Fitrah 2,5 kg, ditetapkan Rp45.000/orang dan Fidyah Rp22.500/hari,” ujarnya.
Sedangkan kategori beras kualitas II seharga Rp17.167, ditetapkan Rp43.000/orang dan Fidyah Rp21.500/hari,. Kemudian kategori beras kualitas III seharga Rp16.333, ditetapkan Rp41.000/orang dan Fidyah Rp20.500/hari.
“Seperti biasa, Zakat Fitrah dapat disalurkan melalui Baznas ataupun Panitia Amil Zakat terdekat. Bisa juga ke yang berhak menerima sesuai 8 Asnaf Zakat,” tuturnya
Hadir Kepala Kankemenag, Drs. H. Alizar, M.Ag Datuak Nan Tongga, Kabag Kesra Setdako, Erwina Agreni, M.Si, Ketua MUI, Buya Zulhamdi, Lc, M.A dan pihak terkait lainnya.