SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dan Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kesepatakan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan Perda No. 12 tahun 2021 tentang Persetujuan Ranperda KUA-PPAS TA 2022 menjadi Perda KUA-PPAS TA 2022, pada Rapat Paripurna DPRD Padang, Sabtu (7/8).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrizal Kani itu diselenggarakan setelah penyelenggaran Rapat Paripurna Luar Biasa dalam Rangka Peringatan HUT Kota Padang yang ke-352.
Wali kota Padang Hendri Septa menyampaikan pada tahun 2022, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,595 triliun. Mengalami penurunan sebesar Rp30,972 dari tahun 2021 sebesar Rp2,626 triliun.
Rencana pendapatan daerah ini bersumber dari PAD sebesar Rp989,90 miliar, pendapatan transfer Rp1,473 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp132,09 miliar.
Sementara anggaran belanja ditetapkan sebesar Rp2,686 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,212 triliun, belanja modal Rp463,820 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp10,929 miliar.
“Kami atas nama Pemko Padang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras secara maraton membahas KUA dan PPAS APBD TA 2022 hingga akhirnya dapat kita sepakati bersama,” ucap Hendri Septa.