SEMANGATNEWS.COM – Ramdhan 1422 Hijriyah hanya tinggal beberapa hari lagi, bulan suci umat muslim. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) melarang usaha kuliner atau rumah makan (restoran/pedagang kaki lima) yang melayani makan-minum beroperasi siang hari selama bulan puasa, kecuali bagi non muslim.
Selain itu, juga dilarang untuk berjualan maupun membunyikan kembang api/mercon dan sejenisnya kecuali membunyikan meriam bambu, waktu diperbolehkan membunyikan meriam bambu sejak pukul 15.00 – 18.00 WIB.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan daerah (Perda), Satpol-PP dan Damkar Solsel Ali Afrionel mengatakan larangan selama Ramadhan itu sesuai Perda No.1 tahun 2020 pasal 24 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Usaha rumah makan yang memberikan pelayanan makan-minum siang hari berupa pelayanan ditempat usaha maupun yang dibungkus tidak boleh, kecuali diperuntukkan bagi non Muslim dengan memajang spanduk ‘khusus non muslim” ditempat usahanya,” tuturnya.
Dia mengatakan untuk pengelola usaha restoran, rumah makan atau warung yang diperuntukkan bagi non muslim, selama bulan Ramadhan diperbolehkan untuk berjualan dengan memasang tanda khusus untuk non muslim.
“Tanda khusus yang dimaksud berupa spanduk dengan ukuran minimal 45 cm x 150 cm,” sebutnya.
Tidak hanya itu saja yang dilarang, namun tempat permainan game online/PlayStation dan sejenisnya juga dilarang buka dari pukul 18.00 WIB – 22.00 WIB.
Menurutnya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa, teguran tertulis I, II, III, dan/atau penahanan sementara kartu identitas, dan/atau pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha dan denda administratif sebesar Rp500.000