Pemkab Solok Selatan Pindahkan Kegiatan Belajar ke Rumah 14 Hari ke Depan

by -
Plt. Bupati Solok Selatan, H. Abdul Rahman

Pemkab Solok Selatan Pindahkan Kegiatan Belajar ke Rumah 14 Hari ke Depan

Semangatnews, Solok Selatan – Guna mengantisipasi dan meminimalisir dampak wabah corona, serta menindaklanjuti himbauan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menginstruksikan agar semua tingkatan sekolah baik negeri serta swasta agar memindahkan proses kegiatan belajar mengajar ke rumah

“Baru saja saya tandatangani Instruksi Bupati untuk memindahkan aktifitas belajar mengajar ke rumah masing-masing terhitung 14 (empat belas) hari kedepan, mulai tanggal 21 Maret hingga 3 April mendatang,” terang Plt. Bupati Solok Selatan Abdul Rahman di kediamannya di Padang Aro

Ia juga meminta agar instruksi tersebut dapat dilaksanakan dan dipantau oleh opd terkait dalam pelaksanaannya. Termasuk
menurutnya, semua pihak harus mematuhi aturan dan instruksi yang diberikan

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendikan Novrizon menambahkan bahwa pihaknya juga sudah membuat edaran terkait teknis pembelajaran tersebut

Para guru diminta untuk merancang pembelajaran daring melalui whatsapp (WA) atau cara lain yang sesuai. Kemudian tugas dilaporkan melalui WA, dan bagi yang tidak memiliki WA tugas diantarkan ke sekolah. Guru akan memeriksa tugas tersebut di sekolah masing-masing

Selanjutnya seluruh pelaksanaan ujian kecuali UNBK SMP yang terkena kebijakan ini akan diatur kembali jadwalnya

Ini poin poin lengkap Instruksi Plt. Bupati Solok Selatan :

1. Memindahkan kegiatan belajar kerumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari dimulai tanggal 21 maret s/d 3 april 2020.
2. Selama kegiatan belajar dirumah tenaga pendidik/guru memberikan tugas sesuai dengan program pembelajaran yang telah direncanakan.
3. Selama kegiatan belajar dirumah, pelajar/siswa dilarang melakukan aktifitas diluar rumah (berkumpul ke tempat fasilitas umum atau keramaian).
4. Diharapkan kepada orang tua pelajar/siswa untuk memantau dan mendampingi selama kegiatan belajar dirumah dilaksanakan.
5. Kepada pelajar/siswa yang kedapatan berada di fasilitas umum/keramaian tanpa didampingi orang tua akan di tindak oleh SATPOL PP kecuali hal-hal yang sangat penting.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.